RADAR KUDUS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen di Jakarta pada 21 Mei 2025, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan platform Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023.
Penggeledahan ini menyasar apartemen milik dua staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim, berinisial FH di Apartemen Kuningan Place dan JT di Apartemen Ciputra World 2.
Barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik disita untuk memperkuat penyidikan.
Baca Juga: Bongkar Skandal Suap di Kemnaker: KPK Sita Mobil Mewah, Korupsi TKA Dibongkar!
Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk digitalisasi pendidikan, yang menelan anggaran hampir Rp9,982 triliun.
Anggaran itu mencakup Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidik menduga adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan penggunaan Chromebook, meskipun uji coba pada 2019 menunjukkan perangkat ini tidak efektif karena ketergantungan pada internet yang belum merata di Indonesia.
Awalnya, tim teknis merekomendasikan sistem operasi Windows, namun rekomendasi ini diubah untuk mengakomodasi Chromebook.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyelidiki pengadaan platform Google Cloud senilai Rp250 miliar per tahun dalam proyek yang dikenal sebagai “Laptop Merah Putih” (2021).
Baca Juga: Kejagung Ciduk Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Apa Sih Dugaan Kasus yang Menjeratnya?
KPK telah memeriksa 10 orang dan berpotensi menaikkan status ke penyidikan jika bukti cukup.
Dugaan penyimpangan meliputi mark-up anggaran dan ketidaktransparanan dalam proses pengadaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Gofur, menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 tertanggal 20 Mei 2025.
Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan, dan nilai kerugian negara masih dihitung.
Kasus serupa juga diselidiki di daerah, seperti pengadaan laptop di Lampung Tengah (Rp17,4 miliar) dan Lombok Timur, yang diduga melanggar Peraturan Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022.
Sementara itu, tanggapan mengenai kasus ini, masyarakat menuntut proses hukum yang transparan dan tegas, tanpa pandang bulu. (Asri Kurniawati)
Editor : Ali Mustofa