Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Beredar Informasi Palsu Mengenai Besaran Gaji Pengawas Koperasi Merah Putih Hingga 15 Juta Per Bulan! Berikut Faktanya

Fadila Noor Rohma • Senin, 26 Mei 2025 | 23:33 WIB
Ilustrasi koperasi merah putih
Ilustrasi koperasi merah putih

RADAR KUDUS -  Dibentuknya Koperasi Merah Putih yang dibuat sejak awal bulan maret 2025.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan: berapa sebenarnya gaji pengawas Koperasi Merah Putih dan siapa yang menjabat sebagai ketuanya?

Saat ini, ada sekitar 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia yang sedang mempersiapkan pembentukan koperasi tersebut. Peluncurannya resmi dijadwalkan pada 12 Juli 2025 mendatang.

Salah satu aspek penting dalam pembentukan koperasi ini adalah penentuan struktur organisasi, yaitu pengurus, pengawas, dan pengelola.

Proses pemilihan harus dilakukan secara demokratis dan transparan, dengan memperhatikan integritas, kemampuan, serta komitmen terhadap nilai-nilai koperasi.

Kualitas dan sinergi dari ketiga elemen tersebut akan sangat memengaruhi kesuksesan koperasi.

Menurut situs resminya, Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait besaran gaji bagi pengawas, pejabat, maupun pengelola Koperasi Merah Putih.

Pada Umumnya, besaran gaji akan mulai ditentukan secara musyawarah anggota setelah koperasi resmi berdiri dan mulai beroperasi.

Besaran gaji ini biasanya akan disesuaikan dengan jenis usaha, potensi pendapatan koperasi serta kebutuhan operasional lainnya.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan pengurus koperasi sempat diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012 yang ditetapkan bahwa terkait hal tersebut akan ditentukan melalui rapat anggota.

Namun,dikarenakan undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013.

Maka dari itu acuan tersebut kembali ke UU No. 25 Tahun 1992 yang tidak secara eksplisit mengatur soal pengupahan.

Struktur Kepengurusan Koperasi Merah Putih

Struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih ini akan mencakup tiga kelompok utama yaitu :

Terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Sekretaris, dan Bendahara. Ada pula persyaratan menjad pengurus yang meliputi: pemahaman tentang koperasi, kejujuran, dedikasi, keterampilan usaha, dan tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lainnya serta tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Jumlah pengurus harus ganjil dan minimal lima orang, dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan. Pengurus juga dapat menunjuk pengelola untuk menjalankan usaha koperasi.

terdiri dari Ketua Pengawas dan dua anggota. Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio. Persyaratannya mencakup integritas, keterampilan, rekam jejak hukum yang bersih, dan tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan anggota pengurus maupun pengawas lainnya.

Jumlah pengelola akan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya. Pengangkatan anggota pengelola ini akan dilakukan dalam rapat anggota.

(Fadila Noor)

Editor : Mahendra Aditya
#Syarat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih #ini dia koperasi desa merah putih #keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mematikan usaha BUMDes #Koperasi Merah Putih #Koperasi Desa Merah Putih Bakal Beroperasi Oktober 2025 #percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih #Koperasi Desa Merah Putih #KoperasiDesaMerahPutih #Koperasi Desa