RADAR KUDUS – Skandal korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) makin menguak ke permukaan.
Kali ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara dan mengonfirmasi bahwa tiga pejabat internal kementeriannya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dalam pernyataannya, Yassierli menyebut bahwa ketiganya terdiri dari dua pejabat yang telah memasuki masa pensiun, dan satu lainnya baru-baru ini diberhentikan dari jabatannya.
Ia menegaskan, ketiganya sudah tidak lagi aktif mengurus persoalan tenaga kerja asing.
“Satu sudah dicopot karena memang tidak lagi terlibat dalam pengelolaan TKA. Dua lainnya sudah pensiun,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5).
Baca Juga: Bongkar Skandal Suap di Kemnaker: KPK Sita Mobil Mewah, Korupsi TKA Dibongkar!
Menaker Bungkam Soal Nama, KPK Pegang Kendali
Meski mengonfirmasi jumlah dan status para tersangka, Yassierli enggan membuka identitas secara gamblang.
Ia menyatakan bahwa Kemnaker telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk detail siapa saja yang terlibat, silakan tanya langsung ke KPK. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya singkat.
Sikap Menaker ini memperkuat sinyal bahwa kementerian tak ingin ikut campur terlalu jauh dalam proses hukum, meski skandal ini terjadi di internal institusi yang ia pimpin.
Pengusutan KPK: Lebih dari Sekadar Penindakan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pengurusan RPTKA, yaitu proses legal formal yang wajib dilalui perusahaan asing sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Namun hingga hari ini, KPK masih belum mengumumkan nama-nama tersangka secara resmi.
Penyidikan pun terus berjalan, termasuk melalui upaya penggeledahan di beberapa lokasi yang diyakini terkait erat dengan skema suap tersebut.
Pada Selasa (20/5), Gedung A Kemnaker disisir oleh tim penyidik KPK. Sehari kemudian, penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi tambahan.
Namun juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan informasi mengenai tempat dan siapa saja yang terlibat dalam penggeledahan tersebut.
“KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian pengumpulan bukti selesai. Untuk sekarang, kami fokus merampungkan penyelidikan,” ujarnya.
2020–2023: Tiga Tahun Praktik Kotor di Balik RPTKA
Skandal ini mencuat dari dugaan praktik suap yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Dalam kurun waktu itu, proses pengurusan izin TKA diduga dipenuhi dengan praktik pungli dan gratifikasi, dengan pejabat Kemnaker memanfaatkan posisi mereka untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Perizinan yang seharusnya menjadi prosedur administratif resmi, diduga disulap menjadi ladang pemerasan terselubung.
Mereka yang ingin memperkerjakan tenaga kerja asing harus ‘melicinkan jalan’ dengan sejumlah uang kepada oknum di kementerian.
Baca Juga: Dahsyat, Gempa Magnitudo 6,3 Mengagetkan Bengkulu, Terasa Sampai Palembang!
Krisis Integritas: Dicopot Bukan Solusi
Pencopotan satu pejabat dan pensiunnya dua lainnya memang terkesan sebagai tindakan cepat, namun hal ini tidak serta merta menyelesaikan akar permasalahan.
Publik mendesak agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan semua yang terlibat, baik aktif maupun nonaktif, mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kementerian yang bertanggung jawab atas urusan tenaga kerja semestinya menjadi garda depan perlindungan pekerja dan integritas sistem ketenagakerjaan.
Namun, fakta bahwa oknum di dalamnya justru menyalahgunakan kewenangan, menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan etika birokrasi.
Penutup: Semua Mata Tertuju ke KPK
Dengan pengakuan resmi dari Menaker dan intensitas penyelidikan KPK yang terus meningkat, publik kini menanti pengumuman resmi nama-nama tersangka.
Tekanan terhadap KPK untuk segera membongkar semua pelaku kian besar.
Satu hal yang pasti: skandal ini bukan hanya soal suap, tapi juga tentang kepercayaan publik yang dirusak oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung hukum dan keadilan di sektor ketenagakerjaan Indonesia.