KUDUS, Radar Kudus – Penertiban terhadap pedagang sayur pagi di Pasar Bitingan terus dilakukan.
Meski sudah disosialisasikan, masih saja ada pedagang yang nekat melanggar batas waktu berjualan.
Jika hal itu terus terjadi, Satpol PP Kudus tak segan mengambil tindakan tegas dengan menyita dagangan.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Andi Imam Santosa, menegaskan bahwa para pedagang telah diberi peringatan dan sosialisasi dalam beberapa hari terakhir.
Namun, masih ada sebagian yang belum patuh terhadap aturan yang ditetapkan.
“Batas waktu jualan sudah kami tetapkan hingga pukul 06.30. Kalau sampai hari ini masih dilanggar, kami bersama Satpol PP akan menertibkan dan bisa mengangkut barang dagangan mereka,” tegas Andi, Kamis (21/5).
Menurut Andi, pelanggaran yang terjadi kini sudah mulai berkurang dibanding sebelumnya.
Sebagian besar pedagang yang berjualan sejak dini hari tersebut berasal dari luar kota dan merupakan pemasok sayur dalam jumlah besar, yang dagangannya diambil oleh para bakul dari berbagai pasar.
Ia menambahkan, penertiban ini bukan bermaksud mengusir, melainkan menata ulang aktivitas jual beli agar lebih tertib.
Jika pedagang sayur pagi selesai tepat waktu, maka pedagang lain di lantai atas Pasar Bitingan bisa lebih leluasa mendapatkan pembeli.
“Kami hanya menjalankan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan oleh Wabup Kudus, Bellinda Birton. Intinya agar alur pasar tertib dan tidak tumpang tindih antar pedagang,” ujarnya.
Diketahui, pedagang sayur pagi biasanya mulai berjualan sejak tengah malam hingga pagi.
Penertiban agar selesai maksimal pukul 06.30 ini sudah dilakukan berulang kali, namun kerap kembali dilanggar setelah beberapa waktu.
Salah satu pedagang, Sudarmi, penjual wortel dan kol, mengaku biasanya selesai jualan pukul 06.00.
Namun ia kerap harus menunggu bakul datang mengambil sayur yang telah dipesan.
“Kadang sudah saya bilang ambilnya jangan mepet, tapi tetap saja ada yang datang lewat jam enam,” ujarnya. (him)
Editor : Mahendra Aditya