RADAR KUDUS - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi dari Polri yang di dalamnya berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK untuk membuktikan bahwa orang tersebut tak memiliki catatan kriminal.
Sebelumnya, surat ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Melansir laman resmi Polri terkait SKCK, demi mencapai pelayanan yang lebih baik, Polri kini telah menghadirkan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, yaitu melalui Super Apps Presisi Polri atau Polri Presisi.
Bagaimana cara mengajukan permohonan SKCK melalui aplikasi tersebut?
Sebelum itu, simak terlebih dahulu persyaratan dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK yang baru berikut ini.
Syarat Dokumen untuk Membuat SKCK Baru
1. Fotokopi KTP dengan memperlihatkan KTP yang asli
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
4. Fotokopi kartu identitas lainnya bagi yang memang belum memenuhi syarat memperoleh KTP
5. Pas Foto terbaru dan berwarna, ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Background merah, berpakaian sopan, rapi dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris di wajah, muka harus tampak.
Bagi pemohon yang berjilbab, pas foto harus terlihat muka secara utuh
6. NPWP (jika ada)
Cara Pendaftaran Permohonan SKCK Baru Secara Online
- Unduh aplikasi Polri Presisi di smartphone
- Buatlah akun di aplikasi tersebut, dengan mengisi data diri (foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dll)
- Jika sudah berhasil terdaftar, selanjutnya pilih menu "SKCK" pada halaman utama aplikasinya
- Klik opsi "Ajukan SKCK", lalu baca semua ketentuan yang berlaku
- Klik "Mulai"
- Isi data dengan baik dan benar
- Pilih metode pembayaran BRI Virtual Account, lalu klik "Bayar"
- Jika pembayaran sudah berhasil, unduhlah barcode pendaftaran yang sudah dikirimkan ke email yang terdaftar. Jangan lupa simpan bukti pembayaran tadi.
Kemudian, Anda perlu mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk menunjukkan dokumen syarat SKCK, barcode, serta bukti pembayaran supaya dapat mencetak SKCK.
Itulah syarat dokumen untuk membuat SKCK yang baru, serta cara mengajukan permohonan SKCK secara online melalui Super Apps Polri Presisi.
Perlu diingat, masa berlaku SKCK adalah sampai 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya SKCK tersebut.
Jika sudah lewat masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang, jika memang Anda perlu memperpanjangnya.
Editor : Ali Mustofa