Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Begini Cara Cek Apakah Kita Terkena Tilang Elektronik Atau Tidak Melalui ETLE

Fairus Salsabila Zahro • Jumat, 9 Mei 2025 | 21:07 WIB
Ilustrasi lalu lintas (Foto : Iqro Rinaldi/Unsplash)
Ilustrasi lalu lintas (Foto : Iqro Rinaldi/Unsplash)

RADAR KUDUS - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sebuah sistem tilang elektronik yang berbasis teknologi kamera untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas.

Jadi, sistem ini dapat menangkap pelanggaran pada lalu lintas secara otomatis walaupun tanpa adanya polisi di tempat tersebut.

Dihadirkannya ETLE bertujuan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas. 

Memungkinkan upaya penegakan hukum lalu lintas dilaksanakan secara lebih efisien. 

Kamera ETLE nantinya akan merekam siapa saja pengendara yang melanggar lalu lintas, kemudian data tersebut diproses lewat sistem yang disebut ERI atau Electronic Registration and Identification, untuk dapat mengidentifikasi pemilik kendaraan itu.

Anda mungkin pernah bertanya-tanya, apakah diri sendiri pernah terkena tilang elektronik ini atau tidak?

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui hal tersebut, caranya sangat mudah, dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resminya.

Dirangkum dari sejumlah sumber, berikut ini cara mengecek apakah kita terkena tilang elektronik atau tidak melalui ETLE : 

1. Kunjungi laman resmi ETLE Nasional, yaitu etle.polri.go.id

2. Klik "Cek Data", lalu Anda akan diminta memasukkan data-data kendaraan, yaitu nomor polisi (nomor plat kendaraan), nomor mesin, dan lain-lain.

3. Klik "Lanjut" kemudian tunggu sistemnya menampilkan informasi. Apabila memang tak ada pelanggaran, maka nanti akan muncul keterangan "Data Tidak Ditemukan".

Apabila ada pelanggaran yang dibebankan pada kendaraan, maka akan terlihat di layar informasi terkait detail waktu, lokasi dan juga tipe pelanggaran

4. Untuk melihat detail data pelanggaran, Anda bisa klik "Detail".

Anda akan memperoleh surat konfirmasi ETLE dari pihak kepolisian apabila kendaraan tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bagaimana jika keberatan dengan pelanggaran tersebut? Anda bisa saja mengajukan keberatan bila memang pelanggaran pada E-Tilang ini tak sesuai, dengan cara klik "Sanggah" guna melakukan sanggahan.

Setelah dinyatakan terkena pelanggaran, pemilik kendaraan wajib segera melakukan konfirmasi.

Apabila tidak mengkonfirmasi dalam kurun waktu tertentu, maka STNK berpotensi diblokir sementara.

Masyarakat diharapkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama dan pastikan rutin melakukan pengecekan status kendaraan Anda di ETLE.

Editor : Ali Mustofa
#lalu lintas #pelanggaran #tilang elektronik #stnk #kepolisian #etle #pengendara