RADAR KUDUS – Kabar menggembirakan bagi para aparatur sipil negara (ASN), PNS, dan para pensiunan: pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 akan segera dilakukan tahun ini.
Tak hanya itu, anggaran gaji tambahan yang ditunggu-tunggu ini sudah disiapkan jauh-jauh hari oleh Kementerian Keuangan, sebagaimana disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Mengacu pada regulasi terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bisa dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Ini berarti para ASN dan pensiunan hanya tinggal menghitung hari untuk menerima tambahan penghasilan yang kerap digunakan untuk biaya pendidikan anak atau keperluan lainnya pasca-Lebaran.
“Pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat bulan Juni tahun 2025,” tertulis dalam pasal 15 ayat 1 regulasi tersebut.
Namun, jika terdapat kendala teknis atau administrasi di instansi masing-masing, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Gaji ke-13 Mengacu pada Gaji Bulan Mei
Nilai gaji ke-13 yang akan diterima oleh masing-masing ASN atau pensiunan tidak ditentukan secara sembarangan.
Pemerintah menetapkannya berdasarkan besaran penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025, termasuk gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini rincian lengkap besaran gaji ke-13 sesuai golongan dan jabatan:
Pimpinan Lembaga Non-Struktural:
-
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
-
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
-
Sekretaris: Rp 28.104.300
-
Anggota: Rp 28.104.300
Pejabat Struktural Non-ASN (Setara Eselon):
-
Eselon I / Jabatan Tinggi Utama: Rp 24.886.200
-
Eselon II / Jabatan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
-
Eselon III / Administrator: Rp 13.842.300
-
Eselon IV / Pengawas: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah (Sesuai Pendidikan & Masa Kerja):
A. Lulusan SD/SMP Sederajat
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
-
Masa kerja 11–20 tahun: Rp 4.639.300
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600
B. Lulusan SMA/DI
-
≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
-
11–20 tahun: Rp 5.347.400
-
20 tahun: Rp 5.861.500
C. DII/DIII
-
≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
-
11–20 tahun: Rp 5.966.100
-
20 tahun: Rp 6.524.200
D. S1/DIV
-
≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
-
11–20 tahun: Rp 7.160.500
-
20 tahun: Rp 7.825.800
E. S2/S3
-
≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
-
11–20 tahun: Rp 8.357.500
-
20 tahun: Rp 9.050.500
Kenapa Gaji ke-13 Penting?
Gaji ke-13 bukan sekadar bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan pensiunan, tapi juga menjadi stimulan ekonomi tahunan.
Biasanya, dana ini digunakan untuk keperluan sekolah anak-anak menjelang tahun ajaran baru, serta menyokong pengeluaran tambahan setelah Lebaran.
Dengan jumlah yang bervariasi berdasarkan jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja, tidak heran jika gaji ke-13 menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu setiap tahun.
Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Terlewat!
Bagi ASN dan pensiunan yang ingin memastikan dana ini masuk ke rekening tepat waktu, ada baiknya rutin memantau pengumuman dari instansi tempat bekerja atau PT Taspen (bagi pensiunan).
Pencairan bisa berbeda waktu antar lembaga, namun pemerintah telah membuka keran pencairan mulai Juni 2025.
???? Keywords SEO: gaji ke-13 PNS 2025, pencairan gaji ke-13 ASN, gaji ke-13 pensiunan 2025, jadwal THR dan gaji ke-13, rincian gaji ke-13 PNS terbaru, tunjangan hari raya ASN.
Ingin tahu lebih lanjut soal THR dan penghasilan tambahan PNS tahun ini? Simpan artikel ini dan pantau terus informasi resmi dari Kemenkeu dan instansi terkait.
Editor : Mahendra Aditya