RADAR KUDUS - Terdapat kenaikan batas maksimum gaji Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR yang dapat melakukan pembelian rumah subsidi.
Sekarang, batas maksimum penghasilan MBR yang dapat membeli rumah subsidi adalah Rp 14 juta per bulan bagi masyarakat yang sudah menikah, untuk cakupan wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, bagi MBR yang belum menikah batas maksimum penghasilannya adalah 12 juta per bulan.
Ini resmi tertuang di dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
Yaitu mengenai besaran penghasilan dan kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Bagi MBR yang belum menikah, batas maksimum sebelumnya adalah Rp 7 juta, lalu naik menjadi Rp 12 juta.
Sedangkan MBR yang sudah menikah, batas gaji maksimum awalnya adalah Rp 8 juta, lalu sekarang naik menjadi Rp 14 juta. Hal ini berlaku di Jabodetabek.
Peraturan Menteri PKP Nomor 5 tahun 2025 tersebut baru selesai diharmonisasi dan diundangkan pada tanggal 22 April 2025.
Apa Itu MBR?
Dikutip dari laman DJKN Kemenkeu, MBR merupakan kategori masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga masyarakat tersebut membutuhkan dukungan dari pihak pemerintah untuk dapat memperoleh rumah.
Ini sudah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pada peraturan tersebut pemerintah diwajibkan untuk memberi kemudahan fasilitas kepada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah (MBR) untuk dapat memperoleh hunian layak.
Adapun tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong percepatan implementasi penyediaan akses bagi masyarakat di Indonesia dalam mendapatkan rumah yang layak untuk dihuni.
Editor : Ali Mustofa