RADAR KUDUS – Pemerintah resmi memberikan empat komponen gaji kepada para pensiunan PNS 2025.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS sudah ditetapkan akan cair pada bulan Juni 2025 mendatang.
Pemilihan waktu pada bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah dan diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anggota keluarga pensiunan.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025, mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN termasuk pensiunan.
Tahun ini, sebanyak 9,4 juta penerima akan menerima gaji ke-13 yang diantaranya PNS, TNI, Polri, hakim.
Dan termasuk pensiunan yang akan memperoleh tunjangan sebesar uang pensiun bulanan.
Komponen Gaji Pensiunan 2025
- Gaji pokok pensiunan PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya
Besaran akhir dari gaji ke-13 pensiunan akan berbeda-beda tergantung pada lama masa kerja dan golongannya.
Gaji Pensiunan 2025 Tiap Golongan
Pensiunan Golongan I
Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Pensiunan Golongan II
IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Pensiunan Golongan III
IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Pensiunan Golongan IV
IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli ASN dan pensiunan yang menjadi penopang utama dalam pertumbuhan ekonomi. (Faidzoh Iffatul Khoir)
Editor : Ali Mustofa