Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bocoran Draf RUU ASN 2025, Presiden Berwenang Mutasi & Promosi PNS? Ini Fakta dan Dampaknya!

Mahendra Aditya Restiawan • Sabtu, 19 April 2025 | 01:30 WIB

 

Presiden Prabowo saat acara pelantikan kepala daerah yang diselenggarakan di halaman Istana Merdeka, Kamis (20/2/2025) (Foto : Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo saat acara pelantikan kepala daerah yang diselenggarakan di halaman Istana Merdeka, Kamis (20/2/2025) (Foto : Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

RADAR KUDUS — Wacana perubahan besar dalam sistem kepegawaian negara mulai mengemuka lewat bocoran isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah disusun oleh DPR RI.

Salah satu poin paling krusial dan menuai perhatian luas adalah potensi pemberian kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat, memutasi, hingga memberhentikan pejabat tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kabar ini muncul di tengah belum jelasnya jadwal pembahasan resmi RUU ASN di parlemen. Meski demikian, sinyal bahwa regulasi ini akan membawa perubahan signifikan terhadap struktur birokrasi nasional makin kuat terdengar.


RUU ASN Masih Disempurnakan, Pembahasan Belum Dimulai

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengonfirmasi bahwa draf RUU ASN masih dalam proses penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR RI.

Hingga saat ini, belum ada jadwal pasti kapan pembahasan resmi di DPR akan digelar.

"Draf tersebut masih berada di Badan Keahlian dan masih terus disempurnakan. Mereka juga tengah menggandeng pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansi," ujar Zulfikar, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (18/4/2025).

Proses penyempurnaan ini disebut melibatkan berbagai pihak agar penyusunan regulasi tidak terburu-buru dan memiliki landasan akademik yang kuat.


Kewenangan Presiden Diperluas? Ini Isi Bocoran Paling Disorot

Salah satu poin dalam draf yang paling menyedot perhatian adalah rencana memberikan kewenangan langsung kepada Presiden untuk mengatur promosi, mutasi, hingga pemberhentian pejabat eselon II ke atas.

Pejabat pada level ini, dikenal sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan madya (eselon I), selama ini lebih banyak berada dalam kewenangan daerah dan kementerian/lembaga masing-masing.

Zulfikar membenarkan bahwa arah penyusunan draf memang mengarah ke penguatan posisi Presiden dalam urusan tersebut.

“Secara prinsip administrasi pemerintahan umum, kewenangan itu memang berasal dari Presiden,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Namun, ia juga menekankan bahwa karena Indonesia menganut sistem desentralisasi dan otonomi daerah, maka selama ini kewenangan itu didistribusikan kepada pemerintah daerah. Artinya, jika RUU ini disahkan tanpa perubahan besar, akan ada pergeseran sentralisasi kekuasaan kembali ke pemerintah pusat.


Pro dan Kontra: Sentralisasi atau Efisiensi?

Isu ini langsung memicu pro dan kontra di kalangan birokrat dan pengamat kebijakan publik. Di satu sisi, penguatan peran Presiden disebut dapat mempercepat reformasi birokrasi dan menghindari praktik ‘kerajaan kecil’ di daerah.

Namun di sisi lain, sentralisasi berlebihan bisa memicu politisasi jabatan ASN dan mengganggu independensi pelayanan publik.

Sejumlah pihak menyarankan agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan inklusif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk perwakilan ASN, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil.


Langkah DPR: Libatkan Pakar untuk Jaga Akuntabilitas

Zulfikar menyebut bahwa Komisi II DPR RI telah meminta Badan Keahlian untuk memperdalam substansi RUU dengan mengundang berbagai narasumber.

“Konsultasi dan kajian sudah dilakukan bersama akademisi serta profesional. Kita ingin memastikan UU ini punya pijakan kuat dan menjawab tantangan birokrasi modern,” tegasnya.


Menuju Reformasi ASN yang Lebih Tegas atau Ancaman terhadap Otonomi?

Dengan jumlah ASN yang mencapai jutaan orang dan menduduki berbagai posisi strategis dalam pemerintahan, RUU ASN akan menjadi regulasi kunci yang menentukan arah reformasi birokrasi di Indonesia ke depan.

Apakah kewenangan Presiden yang diperluas akan menciptakan tata kelola yang lebih efisien? Ataukah justru memicu tarik-menarik kekuasaan antara pusat dan daerah?

Masyarakat kini menanti transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan UU ini. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya karier para ASN, tapi juga efektivitas pelayanan publik dan masa depan sistem pemerintahan Indonesia.

Editor : Mahendra Aditya
#RUU ASN #Promosi PNS #RUU ASN 2025 #asn #PNS #Draf RUU ASN 2025