JAKARTA, Radar Kudus — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi mengumumkan daftar peserta pengganti yang lolos seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
Daftar peserta itu diumunkan melalui pengumuman bernomor Nomor: P-00962/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2025.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari hasil akhir pasca sanggah yang diumumkan pada 22 Januari 2025 dan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3020/8-KS.04.03SD/K/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Peserta pengganti ditetapkan menyusul adanya peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang meninggal dunia pada masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Wajib Unggah Dokumen 14–20 April 2025
Peserta yang tertera dalam lampiran pengumuman sebagai peserta pengganti, diwajibkan segera mengisi DRH dan mengunggah dokumen pendukung secara daring melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 14 hingga 20 April 2025.
Dokumen yang Harus Diunggah:
-
Pas foto terbaru berlatar merah dan berpakaian formal
-
Ijazah asli (dilengkapi surat penyetaraan untuk lulusan luar negeri)
-
Transkrip nilai asli (dengan konversi IPK untuk lulusan luar negeri)
-
Cetakan DRH yang telah ditulis tangan dan ditandatangani serta dibubuhi materai Rp10.000
-
Surat Pernyataan:
-
Pernyataan lima poin
Baca Juga: Jumlah Ormas di Kudus Menyusut Drastis, Hanya 133 yang Masih Aktif -
Pernyataan kesediaan mengabdi di Kemenag tanpa pindah selama minimal 10 tahun
-
-
SKCK yang masih berlaku
-
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau fasilitas layanan kesehatan pemerintah
-
Surat bebas narkoba dari instansi resmi pemerintah
Sanksi Bagi yang Mengundurkan Diri
Bagi peserta pengganti yang telah dinyatakan lulus namun memutuskan mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran yang ditandatangani dan bermaterai. Jika pengunduran dilakukan setelah ditetapkan NIP, maka peserta tersebut akan dikenai sanksi larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Kemenag juga menegaskan bahwa peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu akan dibatalkan kelulusannya dan diberhentikan dari status CPNS/PNS jika sudah diangkat.
Keputusan Panitia Bersifat Final
Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh pelamar diimbau terus memantau informasi resmi melalui:
-
Website: https://kemenag.go.id / https://casn.kemenag.go.id
-
Instagram: @kemenag_ri
-
X (Twitter): @Kemenag_RI
-
Helpdesk SSCASN: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id