RADAR KUDUS - Isu mengenai potensi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun anggaran 2025 kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
Topik tersebut bahkan sempat menjadi tren pencarian teratas di Google dalam beberapa hari terakhir.
Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang membenarkan kabar tersebut.
Baca Juga: Benar 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Segini
Meski ramai diperbincangkan, belum ada satu pun regulasi ataupun dasar kebijakan yang dapat mengonfirmasi kebenaran isu tersebut.
Pemerintah belum memberikan kepastian terkait wacana tersebut yang kini tengah beredar luas, terutama di media sosial.
Gaji ASN Sudah Naik 8 Persen pada Awal 2024
Sebelum wacana kenaikan gaji PNS untuk tahun depan mengemuka, pemerintah sebenarnya telah lebih dahulu menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2023, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi.
Belum Ada Pembahasan Resmi untuk Tahun 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembicaraan resmi dengan Kementerian Keuangan mengenai rencana revisi penggajian ASN untuk tahun 2025.
"Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan," ujar Rini dalam keterangan yang dikutip dari detikFinance.
Menurutnya, belum dimulainya pembahasan tersebut tak lepas dari proses penyesuaian kelembagaan serta penataan anggaran yang masih berlangsung dalam masa transisi pemerintahan.
Hal ini turut mempengaruhi arah kebijakan penggajian pegawai negeri ke depan.
Baca Juga: Naik 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Tepat Waktu.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Kesejahteraan ASN
Kendati belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji pada 2025, pemerintah tetap menegaskan komitmennya untuk memperhatikan kesejahteraan para ASN.
Kementerian PAN-RB menyatakan akan terus menjalin koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan, guna menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi fiskal negara.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Seluruh pihak diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait sebelum menarik kesimpulan.
Struktur Gaji Masih Berpedoman pada PP Nomor 1 Tahun 2024
Hingga kini, sistem penggajian PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi dasar penghitungan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut adalah kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tabel Gaji 2025 Masih Mengacu Regulasi yang Ada
Kementerian Keuangan sejauh ini masih menggunakan struktur gaji yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2024 dan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar acuan untuk tahun 2025.
Belum ada perubahan nominal yang ditetapkan, namun data tersebut telah tersedia dalam bentuk tabel resmi yang dapat diakses oleh publik melalui laman Kementerian Keuangan.
Masyarakat Diminta Bijak Menyikapi Informasi
Dalam menghadapi ramainya wacana ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum diverifikasi.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait gaji ASN akan diumumkan secara terbuka dan resmi.
Wacana kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen di tahun 2025 memang menyedot perhatian, namun hingga saat ini belum ada pijakan hukum ataupun keputusan final dari pemerintah.
Publik disarankan untuk menunggu kejelasan dari otoritas yang berwenang dan tidak terjebak dalam spekulasi yang bisa menyesatkan.
Editor : Ali Mustofa