RADAR KUDUS - Isu mengenai rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen untuk tahun anggaran 2025 tengah menjadi perhatian luas masyarakat.
Bahkan, topik ini sempat menempati posisi teratas dalam pencarian Google dalam beberapa hari terakhir.
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
Kekhawatiran publik semakin meningkat seiring mendekatnya tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025.
Meski begitu, struktur penggajian PNS masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
“Untuk saat ini, penghitungan gaji PNS tahun 2025 masih merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Kompas.com pada Selasa (8/4/2025).
Diketahui, terakhir kali pemerintah melakukan penyesuaian gaji PNS adalah pada awal tahun 2024 dengan besaran kenaikan sebesar 8 persen, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut disesuaikan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) hingga 31 Desember 2023.
Baca Juga: Benarkah Naik 16 Persen? Kemenkeu Rilis Resmi Tabel Gaji PNS di 2025
Rincian Gaji PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, berikut rincian gaji PNS tahun 2025 menurut golongan:
Golongan I:
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Baca Juga: Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri Tak Naik 16 Persen! Ini Nominal yang Ditetapkan
Golongan III:
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca Juga: Bukan 16 atau 8 Persen! Segini Kenaikan Gaji PNS, Pensiunan, TNI Polri dan Hakim di 2025
Ketentuan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun 2025
Sementara itu, pemerintah telah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini akan mencakup sekitar 9,4 juta ASN baik pusat maupun daerah.
THR dan gaji ke-13 akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja secara penuh (100%) bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.
Untuk ASN di daerah, pencairannya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing. Sedangkan pensiunan akan menerima dalam bentuk uang pensiun bulanan.
THR direncanakan akan dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Lebaran. Adapun gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Baca Juga: Tak Naik 16 Persen? Ini Nominal Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2025
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 16 Persen Ditepis Taspen
Di tengah maraknya kabar kenaikan gaji PNS aktif, muncul pula isu soal peningkatan gaji pensiunan sebesar 16 persen. Informasi ini sempat menimbulkan harapan di kalangan pensiunan ASN.
Namun, PT Taspen, sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun ASN, segera memberi klarifikasi.
Melalui kanal resmi, Taspen menyatakan bahwa tidak ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun untuk tahun 2025.
"Ketentuan mengenai gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024," jelas Taspen, sekaligus mengimbau para pensiunan untuk tidak mempercayai kabar yang belum tervalidasi.
Komitmen Pemerintah Terhadap Kesejahteraan ASN
Presiden Prabowo Subianto, dalam beberapa kesempatan, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk ASN, PPPK, guru, TNI-Polri, dan para pensiunan.
Komitmen ini diperkuat dengan sejumlah kebijakan dan regulasi terbaru, seperti Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Hingga saat ini, kabar mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 16 persen pada tahun 2025 masih belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pemerintah belum mengeluarkan keputusan atau aturan resmi terkait hal tersebut. ASN aktif maupun pensiunan diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui sumber resmi agar terhindar dari hoaks dan disinformasi. (*)
Editor : Mahendra Aditya