RADAR KUDUS - Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 mendominasi perbincangan publik.
Klaim kenaikan hingga 16% viral di berbagai platform, bahkan menjadi topik terpopuler di mesin pencarian. Namun, benarkah kabar tersebut sudah resmi?
Kebijakan 2024: Kenaikan 8 Persen untuk ASN
Sebelum mengupas lebih jauh, penting meninjau kebijakan terakhir pemerintah terkait penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8% mulai Januari 2024.
Keputusan ini diumumkan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2023. Langkah tersebut disebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di tengah dinamika ekonomi nasional.
Isu 16 Persen di 2025: Antara Harapan dan Realita
Meski ramai diperbincangkan, pemerintah belum mengonfirmasi kebenaran klaim kenaikan gaji PNS sebesar 16% tahun depan.
Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sama-sama belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pembahasan kenaikan gaji 2025 belum masuk dalam agenda prioritas.
"Saat ini fokus kami pada penyelarasan program dan struktur kelembagaan di awal pemerintahan baru. Pembicaraan dengan Kemenkeu terkait penyesuaian gaji belum dilakukan," jelas Anas, dikutip dari Kompas.
Kesejahteraan ASN Tetap Jadi Perhatian
Meski belum ada keputusan final, Anas menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN tetap menjadi komitmen pemerintah.
Koordinasi antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan akan terus dilakukan untuk mempertimbangkan kebijakan yang tepat.
"Kami memahami aspirasi para ASN. Namun, segala keputusan harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara," tambahnya.
Struktur Gaji PNS Masih Mengacu PP No. 1 Tahun 2024
Saat ini, besaran gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024, dengan penyesuaian berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.000
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tabel Gaji PNS 2025 Dapat Diakses Publik
Sebagai acuan, Kemenkeu telah memublikasikan tabel visual berisi daftar lengkap gaji PNS 2025. Meski belum ada perubahan nominal, tabel ini tetap menjadi pedoman resmi karena masih berlandaskan PP No. 1 Tahun 2024 dan diperkuat PP No. 5 Tahun 2024.
Masyarakat dapat mengunduhnya melalui tautan berikut: Tabel Gaji PNS 2025
Editor : Mahendra Aditya