RADAR KUDUS - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun PT Taspen terkait kebijakan tersebut.
Kabar mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 mencuat menyusul rumor serupa yang menyebutkan akan ada penyesuaian gaji PNS aktif.
Baca Juga: Tak Naik 16 Persen? Ini Nominal Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2025
Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat spekulatif dan belum dikonfirmasi secara resmi.
Hingga saat ini, PT Taspen selaku instansi penyalur dana pensiun belum mengumumkan adanya rencana kenaikan gaji pensiunan pada tahun anggaran 2025.
Sumber resmi pemerintah pun belum menerbitkan regulasi baru terkait hal tersebut.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu pada Kenaikan Tahun 2024
Gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Ini Nominal Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Naik di 2025. Bukan 16 Persen?
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen di seluruh golongan pada awal tahun 2024.
Berikut ini rincian besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I:
Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II:
IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III:
IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV:
IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Seluruh dana pensiun tersebut disalurkan melalui PT Taspen setiap bulan, sesuai hak masing-masing pensiunan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Pemerintah Belum Tetapkan Kenaikan Baru
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada regulasi terbaru yang menggantikan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, struktur gaji pensiunan yang berlaku pada 2025 masih mengacu pada kebijakan tersebut.
Masyarakat, khususnya para pensiunan, diimbau untuk tidak terpancing informasi yang belum diverifikasi dan selalu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui kanal komunikasi sah, seperti situs Kementerian Keuangan dan PT Taspen.
Dengan demikian, isu kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025 belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Pemerintah tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal, termasuk dalam penyesuaian dana pensiun. (*)
Editor : Mahendra Aditya