RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menepis isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sebesar 16 persen pada tahun anggaran 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kabar tersebut tidak berdasar dan tidak tercantum dalam dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Jumat (11/4).
Baca Juga: Tak Naik 16 Persen? Ini Nominal Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2025
Fokus pada Konsolidasi Fiskal Nasional
Pemerintah saat ini memprioritaskan konsolidasi fiskal pascapandemi COVID-19. Menurut Sri Mulyani, tahun 2025 akan menjadi momentum penting dalam menyeimbangkan kembali keuangan negara, dengan target efisiensi anggaran mencapai Rp306 triliun.
Ia menegaskan bahwa langkah efisiensi ini tidak akan memengaruhi pembayaran gaji ASN yang tetap dibayarkan penuh dan tepat waktu.
Pernyataan senada disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memastikan struktur penggajian ASN dalam APBN 2025 masih berada dalam batas fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
THR dan Gaji ke-13 Tetap Dicairkan
Meskipun tidak ada kenaikan signifikan, pemerintah tetap menjamin pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Sebanyak 9,4 juta ASN dan pensiunan dipastikan akan menerima THR pada 17 Maret 2025, dua pekan sebelum Idulfitri. Sementara gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025 untuk mendukung kebutuhan tahun ajaran baru.
Komponen pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, skema serupa diberlakukan dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Bukan 16 Persen! Segini Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2025
Struktur Gaji Masih Mengacu pada Regulasi 2024
Struktur penggajian ASN pada 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah telah menyesuaikan besaran gaji di setiap golongan untuk mendukung kesejahteraan ASN dan percepatan transformasi pelayanan publik.
Rincian gaji pokok ASN antara lain:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Sementara untuk TNI/Polri, gaji pokok juga mengikuti struktur yang telah ditetapkan dalam regulasi terbaru.
Pemerintah Imbau ASN Tidak Terprovokasi Hoaks
Menanggapi maraknya informasi menyesatkan, Sri Mulyani mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk berhati-hati terhadap kabar palsu dan hanya mengakses informasi melalui sumber resmi pemerintah seperti situs Kementerian Keuangan, BPK, dan PPID masing-masing instansi.
“Jangan sampai terkecoh. Sampai saat ini belum ada kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen untuk 2025,” tegasnya.
Kebijakan Penggajian Dijalankan Secara Bertahap
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait penggajian ASN dan pensiunan akan diputuskan berdasarkan prinsip kehati-hatian fiskal dan keberlanjutan anggaran.
Setiap penyesuaian akan diumumkan secara resmi setelah melalui evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan penyempurnaan sistem penggajian berbasis kinerja dalam reformasi ASN ke depan. (*)
Editor : Mahendra Aditya