RADAR KUDUS - Pemerintah membantah kabar yang menyebutkan akan ada kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sebesar 16 persen pada tahun anggaran 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak tercantum dalam dokumen perencanaan keuangan negara.
“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4).
Baca Juga: Tak Naik 16 Persen? Ini Nominal Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2025
Sri Mulyani menjelaskan bahwa tahun 2025 akan menjadi masa penting bagi konsolidasi fiskal pascapandemi COVID-19.
Pemerintah menetapkan efisiensi anggaran sebesar Rp306 triliun demi menjaga kesehatan fiskal tanpa memotong hak-hak ASN.
“Gaji ASN tetap dibayarkan penuh dan tepat waktu. Tidak ada pemotongan karena efisiensi,” tegasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memastikan bahwa struktur gaji ASN dalam APBN 2025 tetap berada dalam batas fiskal yang aman.
Hingga kini, belum ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyesuaian gaji ASN dan pensiunan pada 2025.
Pemerintah masih mengacu pada kebijakan sebelumnya tanpa perubahan signifikan.
Terakhir, gaji ASN naik pada Januari 2024 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, masing-masing sebesar 8 persen untuk ASN aktif dan 12 persen untuk pensiunan.
Baca Juga: Ungkap Nominal Sebenarnya Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik 16 Persen? Ini Kata Sri Mulyani
Kementerian PANRB saat ini tengah menyusun reformasi kepegawaian. Fokus utamanya adalah rasionalisasi jumlah pegawai, penyesuaian beban kerja, dan digitalisasi birokrasi. Reformasi ini akan menjadi dasar dalam evaluasi ulang skema gaji dan tunjangan ASN agar lebih adil dan berbasis kinerja.
Meski gaji pokok ASN ditentukan secara nasional, kesenjangan tunjangan kinerja antarinstansi masih menimbulkan sorotan.
Beberapa lembaga seperti Kementerian Keuangan dan BPK memberikan tukin yang bisa mencapai Rp40 juta per bulan, bergantung pada jabatan dan kinerja.
ASN Diminta Waspadai Hoaks
Menanggapi maraknya informasi tidak benar, Sri Mulyani mengimbau ASN dan masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya kabar yang belum terverifikasi.
“Jangan terkecoh kabar palsu. Tidak ada kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen untuk 2025,” tegasnya.
Pemerintah meminta masyarakat hanya mengakses informasi dari kanal resmi seperti situs Kementerian Keuangan, BPK, dan PPID instansi.
Pemerintah masih membuka peluang penyesuaian gaji ASN dalam struktur belanja pegawai APBN 2025, termasuk THR serta gaji dan pensiun ke-13.
Jika mengacu pada pola sebelumnya, angka penyesuaian diperkirakan tidak jauh dari 8 persen seperti di PP Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian Gaji ASN dan TNI/Polri
Berikut ini kisaran gaji pokok ASN dan anggota TNI/Polri sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
ASN:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
TNI/Polri:
Tamtama: Rp1.775.000 – Rp3.197.700
Bintara: Rp2.272.100 – Rp4.355.400
Perwira Pertama: Rp2.954.200 – Rp5.163.100
Perwira Menengah: Rp3.240.200 – Rp5.663.000
Perwira Tinggi: Rp3.553.800 – Rp6.405.500
Keputusan Akhir Tunggu Pemerintah
Seluruh kebijakan penggajian ASN dan pensiunan akan diumumkan secara resmi setelah melalui kajian menyeluruh.
Pemerintah berkomitmen menjaga keadilan penghasilan sambil mempertahankan stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menantikan informasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan gaji di tahun anggaran 2025. (*)
Editor : Mahendra Aditya