RADAR KUDUS - Pemerintah menegaskan bahwa kabar mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sebesar 16 persen pada tahun anggaran 2025 tidak benar.
Melalui pernyataan resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut informasi yang beredar luas di media sosial tersebut tidak memiliki dasar dan tidak tercantum dalam dokumen perencanaan keuangan negara.
“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (11/4).
Baca Juga: Ini Nominal Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Naik di 2025. Bukan 16 Persen?
Konsolidasi Fiskal Jadi Prioritas Utama
Sri Mulyani menjelaskan bahwa tahun 2025 akan menjadi masa penting dalam konsolidasi fiskal pascapandemi COVID-19. Pemerintah menargetkan efisiensi anggaran sebesar Rp306 triliun untuk menjaga kesehatan fiskal nasional tanpa mengorbankan hak-hak pegawai negeri.
“Gaji ASN tetap dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Tidak ada pemotongan akibat efisiensi,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa struktur penggajian ASN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 masih dalam batas fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
Belum Ada Instruksi Langsung dari Presiden
Hingga kini, belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penggajian ASN dan pensiunan untuk tahun depan. Pemerintah masih mengacu pada kebijakan yang telah berlaku, tanpa ada perubahan signifikan.
Sebagai catatan, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji ASN dan pensiunan adalah pada Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan besaran kenaikan masing-masing 8 persen untuk ASN aktif dan 12 persen untuk pensiunan.
Reformasi ASN Jadi Dasar Evaluasi Penggajian
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini tengah menyusun langkah reformasi sistem kepegawaian nasional. Reformasi ini meliputi rasionalisasi jumlah pegawai, penyesuaian beban kerja, serta percepatan digitalisasi birokrasi.
Reformasi tersebut juga akan menjadi pijakan untuk meninjau ulang struktur gaji dan tunjangan ASN agar lebih berkeadilan dan berbasis kinerja.
Baca Juga: Bukan 16 Persen! Segini Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2025
Ketimpangan Tunjangan Masih Jadi Sorotan
Kendati gaji pokok ASN diatur secara nasional, disparitas tunjangan kinerja antarinstansi masih menjadi sorotan publik.
Beberapa kementerian seperti Kementerian Keuangan dan BPK tercatat memberikan tunjangan kinerja yang tinggi, mencapai lebih dari Rp40 juta per bulan tergantung posisi dan hasil evaluasi kinerja.
Pemerintah Imbau ASN Tak Percaya Hoaks
Menanggapi penyebaran informasi palsu, Sri Mulyani mengimbau ASN dan masyarakat untuk berhati-hati dan hanya merujuk pada sumber informasi resmi.
“Jangan sampai terkecoh kabar palsu. Sampai saat ini, belum ada kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen pada 2025,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah mendorong agar masyarakat mengakses informasi melalui kanal resmi seperti situs web Kementerian Keuangan, BPK, dan PPID instansi pemerintah.
Penyesuaian Gaji Masih dalam Tahap Pembahasan
Meskipun belum ada keputusan resmi, pemerintah masih membuka kemungkinan adanya penyesuaian gaji ASN dalam struktur belanja pegawai pada APBN 2025.
Pembahasan juga mencakup pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji dan pensiun ke-13.
Jika mengacu pada tren sebelumnya, besar kemungkinan angka penyesuaian tidak akan jauh dari 8 persen seperti yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian Gaji ASN dan TNI/Polri Berdasarkan Regulasi Terbaru
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini rincian kisaran gaji pokok ASN dan anggota TNI/Polri:
Gaji ASN:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Gaji TNI dan Polri:
Tamtama: Rp1.775.000 – Rp3.197.700
Bintara: Rp2.272.100 – Rp4.355.400
Perwira Pertama: Rp2.954.200 – Rp5.163.100
Perwira Menengah: Rp3.240.200 – Rp5.663.000
Perwira Tinggi: Rp3.553.800 – Rp6.405.500
Menanti Keputusan Resmi Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan mengenai penggajian ASN dan pensiunan akan diumumkan secara resmi setelah melalui proses pertimbangan yang matang.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan memastikan keadilan penghasilan, sambil menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menantikan kebijakan resmi dari pemerintah terkait penggajian pada tahun anggaran 2025. (*)
Editor : Mahendra Aditya