Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Termasuk TNI Polri Bukan 16 Persen di 2025? Pemerintah Beberkan Faktanya
Mahendra Aditya Restiawan• Sabtu, 12 April 2025 | 02:31 WIB
FOKUS: Para guru saat mengikuti sosialisasi pengelolaan penyaluran tunjangan profesi guru ASN.
RADAR KUDUS – Kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji sebesar 16 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun anggaran 2025 dipastikan tidak benar.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa informasi tersebut bukan bagian dari dokumen resmi perencanaan anggaran negara dan dikategorikan sebagai hoaks.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji ASN maupun pensiunan sebesar 16 persen dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” tegas Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.
Fokus Pemerintah: Efisiensi dan Konsolidasi Fiskal
Sri Mulyani menambahkan, tahun 2025 menjadi momentum penting dalam proses konsolidasi fiskal pascapandemi, dengan langkah efisiensi anggaran yang diproyeksikan mencapai Rp306 triliun. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak-hak dasar ASN tetap dijamin.
“Gaji PNS tetap dibayarkan penuh dan tepat waktu. Tidak ada pemotongan, dan tidak terdampak dari kebijakan penghematan anggaran,” jelasnya.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menilai struktur penggajian ASN masih berada dalam batas aman dan stabil sesuai kerangka fiskal 2025.
Belum Ada Arahan Presiden
Hingga saat ini, belum ada arahan resmi dari Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan di tahun 2025.
Pemerintah masih mengacu pada regulasi sebelumnya, dan belum menerbitkan peraturan baru yang menetapkan besaran kenaikan gaji.
Sebagai catatan, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji ASN adalah pada Januari 2024, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan 8 persen untuk ASN aktif dan 12 persen bagi pensiunan.
ilustrasi uang
Reformasi ASN Masih Disiapkan
Sementara itu, Kementerian PANRB masih menyusun peta jalan reformasi sistem kepegawaian.
Fokus reformasi mencakup efisiensi jumlah pegawai, pemetaan ulang beban kerja, serta akselerasi digitalisasi pelayanan birokrasi.
Reformasi tersebut akan menjadi pijakan dalam penyesuaian struktur gaji dan tunjangan ASN di masa mendatang, dengan tetap mempertimbangkan beban fiskal negara.
Disparitas Tunjangan Masih Jadi Sorotan
Meskipun gaji pokok ASN telah diatur secara nasional, ketimpangan pendapatan tetap menjadi isu, terutama karena perbedaan besar tunjangan kinerja (tukin) antarinstansi.
Lembaga seperti Kementerian Keuangan dan BPK diketahui memberikan tukin yang bisa mencapai Rp40 juta per bulan, tergantung jabatan dan kinerja.
Pemerintah Imbau ASN Tak Mudah Terpancing Hoaks
Sri Mulyani mengimbau masyarakat, khususnya ASN, untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa isu kenaikan gaji 16 persen tidak berdasar dan tidak sesuai dengan dokumen resmi.
“Jangan sampai terkecoh kabar palsu. Sampai saat ini belum ada kebijakan kenaikan 16 persen di tahun 2025,” tandasnya.
Masyarakat diminta selalu merujuk informasi dari sumber resmi seperti situs Kemenkeu, BPK, atau PPID instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Menteri keuangan, Sri Mulyani. (JAWAPOS)
Kenaikan Gaji Masih Dibahas
Meski belum ada keputusan resmi, pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN tetap dilakukan dalam konteks belanja pegawai 2025. Termasuk di dalamnya pemberian THR dan gaji ke-13.
Namun, besaran dan waktu penerapannya masih menunggu pembahasan dan keputusan lebih lanjut.
Jika mengacu pada tren tahun sebelumnya, kemungkinan kenaikan akan berada di kisaran 8 persen, sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pokok PNS 2024 Berdasarkan Golongan(PP No. 5 Tahun 2024) Golongan I Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700 Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700 Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400 IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Pemerintah menegaskan, kebijakan terkait penggajian ASN dan pensiunan tahun depan akan diumumkan secara resmi setelah melewati proses kajian menyeluruh, sejalan dengan arah reformasi birokrasi dan penguatan fiskal nasional.