RADAR KUDUS - Kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji sebesar 16 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun anggaran 2025 resmi dibantah oleh pemerintah.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak termuat dalam dokumen resmi perencanaan anggaran negara dan dikategorikan sebagai hoaks.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, hingga saat ini, tidak terdapat kebijakan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji ASN maupun pensiunan sebesar 16 persen dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Baca Juga: Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik 16 Persen? Ini Penjelasan Sri Mulyani
“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” tegas Sri Mulyani dalam pernyataan resmi menanggapi isu yang sempat beredar luas di media sosial.
Fokus Pemerintah: Konsolidasi Fiskal dan Efisiensi Belanja
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tahun 2025 merupakan masa penting dalam agenda konsolidasi fiskal nasional pascapandemi.
Pemerintah, kata dia, telah menetapkan langkah penghematan anggaran hingga mencapai Rp306 triliun, dengan tetap menjamin pemenuhan hak-hak dasar ASN.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa pembayaran gaji ASN akan tetap dilakukan secara penuh dan tepat waktu, tanpa ada pengurangan akibat efisiensi anggaran.
“Gaji PNS tetap dibayarkan penuh sesuai jadwal. Tidak ada pemotongan, dan tidak terdampak dari langkah penghematan anggaran,” jelasnya.
Kepastian tersebut turut diperkuat oleh pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai bahwa struktur penggajian ASN masih berada dalam batas aman dan stabil sesuai kerangka fiskal 2025.
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji PNS Naik 16 Persen di Tahun 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Belum Ada Instruksi dari Presiden
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyesuaian gaji ASN dan pensiunan pada tahun depan.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan terkait penggajian masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.
Sebagai referensi, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji ASN terjadi pada Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN aktif dan 12 persen untuk para pensiunan.
Kebijakan itu ditempuh dalam rangka menjaga daya beli serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Reformasi ASN Masih Dikaji
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah menyusun langkah reformasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian ASN.
Reformasi tersebut mencakup efisiensi jumlah pegawai, pemetaan ulang beban kerja, serta akselerasi transformasi digital dalam pelayanan birokrasi.
Langkah-langkah reformasi tersebut akan menjadi dasar penting dalam peninjauan kebijakan kepegawaian ke depan, termasuk soal struktur gaji dan tunjangan ASN.
Ketimpangan Pendapatan Masih Jadi Sorotan
Meski gaji pokok ASN telah diatur secara nasional, disparitas pendapatan masih terjadi akibat perbedaan besar tunjangan kinerja (tukin) antarinstansi.
Kementerian dengan fungsi strategis seperti Kementerian Keuangan dan BPK diketahui memberikan tukin tinggi, yang dalam beberapa kasus bisa mencapai lebih dari Rp40 juta per bulan, tergantung posisi dan kinerja pegawai.
Pemerintah Imbau Masyarakat Waspada Hoaks
Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya para ASN, untuk tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum terverifikasi.
Isu mengenai kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen dipastikan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan dokumen resmi negara.
“Jangan sampai terkecoh kabar palsu. Sampai saat ini, gaji PNS masih dibayarkan penuh dan belum ada kebijakan kenaikan 16 persen pada tahun 2025,” tegas Sri Mulyani.
Pemerintah juga mengajak publik untuk selalu merujuk informasi dari sumber resmi seperti situs Kementerian Keuangan, BPK, atau PPID dari instansi terkait guna memastikan keabsahan informasi yang beredar.
Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih dalam Pembahasan
Meski belum ada keputusan resmi, pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian gaji ASN tetap menjadi bagian dari kebijakan belanja pegawai tahun 2025.
Termasuk di dalamnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji atau pensiun ke-13.
Namun, pemerintah belum mengumumkan berapa persen kenaikan yang akan diberlakukan serta kapan kebijakan itu mulai diterapkan.
Jika mengikuti tren tahun sebelumnya, besar kemungkinan kenaikan berada pada kisaran 8 persen, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan (PP No. 5 Tahun 2024)
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji TNI dan Polri Berdasarkan Golongan
Tamtama (Golongan I)
Prajurit Dua/Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
Kopral Kepala/Abrippol: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Bintara (Golongan II)
Sersan Dua/Bripda: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
Pelda/Aiptu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Perwira Pertama (Golongan III)
Letnan Dua/Ipda: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
Kapten/AKP: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Perwira Menengah (Golongan IV)
Mayor/Kompol: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
Kolonel/Kombes: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Perwira Tinggi (Golongan IV)
Brigjen/Irjen: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
Jenderal TNI/Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Pemerintah memastikan seluruh kebijakan terkait penggajian akan diumumkan secara resmi setelah melalui proses kajian dan pembahasan mendalam, sejalan dengan arah reformasi birokrasi dan konsolidasi fiskal nasional.
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai bentuk jaminan finansial di masa tua.
Dana pensiunan ini dikelola oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan aparatur sipil negara.
Sebagai bagian dari sistem administrasi kepegawaian, setiap PNS secara otomatis memiliki nomor TASPEN yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan, termasuk untuk memeriksa saldo dana pensiun yang dimiliki.
Nomor TASPEN ini dapat diketahui melalui kombinasi tertentu dari Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing.
Format Nomor TASPEN Berdasarkan NIP
Nomor TASPEN dirancang berdasarkan bagian-bagian tertentu dari NIP seorang PNS. Format penyusunan nomor TASPEN adalah sebagai berikut:
Digit ke-3 hingga ke-8 dari NIP
Digit ke-11 hingga ke-18 dari NIP
Tambahan satu digit angka nol (0) di bagian akhir
Sementara itu, tanggal aktif TASPEN dapat diketahui dari digit ke-9 hingga ke-14 pada NIP.
Misalnya, seorang PNS dengan NIP 199308272023042007 akan memiliki nomor TASPEN 930827230420070 dan tanggal aktif TASPEN adalah 1 April 2023 (2023-04-01).
Untuk mengetahui saldo THT secara praktis, terdapat dua metode yang bisa digunakan, yakni melalui aplikasi Mobile Taspen dan laman e-Klim TASPEN.
Berikut penjelasan langkah-langkahnya.
1. Cek Saldo TASPEN via Aplikasi Mobile Taspen
Pengecekan saldo dana pensiun kini bisa dilakukan melalui gawai pribadi. Berikut tahapan yang harus dilakukan:
Unduh aplikasi Mobile Taspen melalui App Store (untuk pengguna iOS) atau Google Play Store (untuk pengguna Android).
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih menu “Simulasi”.
Layar akan menampilkan dua opsi, yakni “Estimasi TMT Bulan Ini” dan “Estimasi TMT BUP”.
Pilih “Estimasi TMT BUP” untuk mengetahui estimasi saldo pensiun yang dimiliki.
Masukkan NIP dan nomor Kartu PNS Elektronik.
Informasi mengenai saldo TASPEN akan ditampilkan secara otomatis pada layar.
2. Cek Saldo TASPEN via Laman e-Klim TASPEN
Alternatif lainnya adalah dengan mengakses layanan daring e-Klim TASPEN melalui peramban internet. Berikut tahapannya:
Buka laman resmi e-Klim TASPEN di alamat: https://eklim.taspen.co.id.
Masukkan nomor TASPEN, tanggal lahir, serta nomor urut kartu yang tercantum pada kartu TASPEN.
Setelah data terisi lengkap, klik tombol “Login”.
Pilih menu “Estimasi Hak Usia Pensiun (BUP)”.
Halaman akan menampilkan informasi saldo TASPEN, termasuk rincian dana pensiun dan nilai Tunjangan Hari Tua (THT).
Melalui dua metode di atas, para pensiunan maupun calon pensiunan dapat dengan mudah memantau hak finansial mereka secara mandiri dan transparan.
PT TASPEN juga terus mengembangkan layanannya guna memberikan kenyamanan bagi seluruh ASN yang telah mengabdikan diri kepada negara.
Editor : Mahendra Aditya