Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KABAR BAIK! Biaya Balik Nama & Pajak Kendaraan di Jabar Gratis, Dedi Mulyadi Minta Warga Luar Segera Mutasi!

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 10 April 2025 | 14:16 WIB

 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

RADAR KUDUS - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali bikin gebrakan yang bikin warga senang.

Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, seluruh warga maupun perusahaan yang memiliki kendaraan dari luar daerah dan ingin memutasi ke Jawa Barat diberikan pembebasan pajak kendaraan dan biaya balik nama.

“Kita bebaskan pajaknya untuk kendaraan luar daerah yang dimutasi ke Jawa Barat. Berlaku untuk kendaraan pribadi, milik perusahaan, hingga instansi pemerintah.

Jangan disia-siakan,” kata Dedi dalam video resminya yang diunggah di Instagram @dedimulyadi71 pada Selasa (8/4/2025).


Siapa yang Bisa Dapat Fasilitas Ini?

Kebijakan ini berlaku luas, tidak hanya untuk perorangan tapi juga badan usaha swasta dan pemerintah yang mengoperasikan kendaraan di wilayah Jawa Barat—termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor—namun masih menggunakan pelat luar daerah seperti B, D, atau L.

Menurut Dedi, inilah saatnya masyarakat memanfaatkan momen langka ini. “Kendaraan operasionalnya di Jawa Barat, rusaknya jalan juga di sini, tapi pajaknya dibayar ke provinsi lain. Nggak adil dong,” ujar Gubernur berusia 53 tahun tersebut.

Baca Juga: Viral Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin Gubernur Dedi Mulyadi, Bupati Lucky Hakim Tetap Pimpin Apel ASN Indramayu


Apa Saja yang Dibebaskan? Ini Rinciannya

Menurut penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berikut adalah rincian pembebasan yang berlaku:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 dibebaskan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan luar daerah yang dimutasi ke Jabar juga gratis

Namun perlu dicatat, tidak semua biaya dibebaskan. Biaya administrasi seperti pengurusan STNK dan BPKB tetap berlaku, karena pengelolaan dokumen ini berada di bawah kewenangan Polri, bukan pemerintah provinsi.

“BPKB dan STNK tetap bayar, itu bukan domain Pemprov Jabar,” jelas Dedi menegaskan batas kewenangan.


Kenapa Mutasi Kendaraan Itu Penting?

Langkah ini bukan hanya soal insentif fiskal, tapi juga bagian dari penataan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Dengan mutasi kendaraan dari luar provinsi, pemerintah bisa lebih akurat mendata kendaraan aktif yang beroperasi di wilayahnya.

Selain itu, pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Jika kendaraan beroperasi di Jawa Barat, maka seharusnya pajaknya juga masuk ke kas daerah Jabar.

“Jangan sampai kendaraan merusak jalan di Jabar, tapi pajaknya masuk provinsi lain. Ini soal keadilan fiskal,” kata Dedi dengan nada tegas.


Target Gubernur: Maksimalkan Potensi Pajak Daerah

Kebijakan ini jelas bukan hanya strategi populis. Di baliknya, ada upaya strategis dari Pemprov Jabar untuk menggenjot PAD melalui optimalisasi data kendaraan aktif.

Semakin banyak kendaraan dimutasi, semakin besar potensi penerimaan daerah di tahun-tahun mendatang.

Selain itu, mutasi kendaraan juga akan mempermudah pengawasan lalu lintas, pelacakan pajak, hingga penertiban kendaraan ilegal.

Baca Juga: Viral! Sopir Angkot Dibebani Iuran Liar Rp250 Ribu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Murka: Laporkan, Tahan, Bersihkan Jalanan!


Respons Warga dan Peluang Besar yang Tak Boleh Dilewatkan

Sejak pengumuman ini disampaikan, warganet langsung membanjiri kolom komentar Instagram Dedi Mulyadi dengan antusiasme.

Banyak yang menyebut ini sebagai kesempatan emas yang jarang datang.

“Wah mantap, langsung saya mutasi motor dari Bekasi ke Bogor!” tulis akun @yudi*** di Instagram.

Sementara itu, para pelaku usaha logistik dan transportasi juga menyambut hangat keputusan ini, karena bisa menghemat biaya operasional yang selama ini membengkak akibat beban pajak berganda.


Jangan Lewatkan: Hanya Sampai 30 Juni 2025!

Kebijakan ini hanya berlaku untuk mutasi dari luar Jawa Barat ke dalam provinsi, dan hanya sampai 30 Juni 2025.

Artinya, ada waktu kurang dari tiga bulan bagi masyarakat untuk mengurus prosesnya di Samsat terdekat.

“Jangan tunggu nanti-nanti. Segera urus. Ini langkah nyata kita membangun Jawa Barat yang lebih tertib dan adil,” tutup Dedi.


Penutup: Momentum Emas untuk Legalkan Kendaraanmu

Langkah Gubernur Dedi Mulyadi ini dinilai sebagai terobosan cerdas yang berpihak pada rakyat.

Selain meringankan beban pajak, kebijakan ini juga memberi insentif nyata bagi warga yang selama ini enggan mutasi kendaraan karena mahalnya biaya.

Buat kamu yang masih pakai pelat luar tapi tinggal dan kerja di Jawa Barat, ini waktunya berubah. Jangan sampai menyesal setelah tenggat waktu habis. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#Dedi Mulyadi #Gubernur Dedi Mulyadi kompensasi #jawa barat #Dedi Mulyadi Pendidikan #Gubernur Dedi Mulyadi #Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi #gubernur jawa barat #pembebasan pajak kendaraan bermotor #biaya balik nama gratis #Penghasilan Dedi Mulyadi #teguran Dedi Mulyadi #Gubernur Jawa Barat 2025 #tanggapan dedi mulyadi soal ridwan kamil #Dedi Mulyadi Hapus PR