RADAR KUDUS – Kementerian Sosial Republik Indonesia tengah menjadi sorotan setelah dua pegawainya dilaporkan mangkir dari tugas tanpa alasan jelas di hari pertama kerja pasca cuti Lebaran 1446 Hijriah.
Ketidakhadiran tanpa keterangan yang dilakukan oleh dua aparatur sipil negara (ASN) tersebut bukan hanya dianggap pelanggaran disiplin ringan, tetapi berpotensi berujung pada pemecatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan hal ini usai memimpin apel pagi di halaman kantor pusat Kemensos di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/4/2025).
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran dua ASN itu bukanlah kejadian baru.
Keduanya sudah beberapa kali tidak hadir bekerja tanpa memberikan laporan atau pemberitahuan resmi kepada pimpinan mereka.
Ketidakhadiran kali ini pun dianggap sebagai puncak dari sikap indisipliner yang sudah berulang kali ditunjukkan.
Gus Ipul menyebutkan bahwa pihaknya telah memerintahkan proses disipliner terhadap kedua ASN tersebut, termasuk kemungkinan pemberhentian tetap karena sudah lebih dari tiga bulan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah.
Langkah ini diambil merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja dalam kurun satu tahun tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Diketahui, kedua ASN tersebut berasal dari unit Balai Penelitian dan Rehabilitasi Sosial, salah satu satuan kerja di bawah Kementerian Sosial yang memiliki tanggung jawab dalam proses pemulihan sosial terhadap masyarakat rentan.
Ketidakhadiran mereka, apalagi dalam konteks pekerjaan yang menyentuh langsung layanan sosial kepada publik, tentu berdampak pada efektivitas pelayanan yang diberikan instansi tersebut.
Sementara itu, mayoritas ASN Kemensos telah kembali menjalankan tugasnya dari kantor pada hari pertama kerja usai cuti bersama Idulfitri.
Beberapa lainnya masih melaksanakan kebijakan Work from Anywhere (WFA) yang telah diatur oleh Sekretariat Jenderal Kemensos sebagai bentuk fleksibilitas kerja di hari pertama.
Meski begitu, kehadiran dan kinerja para pegawai tetap dipantau secara ketat agar layanan publik tidak terganggu.
Pemerintah memang telah mengingatkan seluruh ASN di seluruh Indonesia untuk kembali bekerja tepat waktu setelah masa cuti Lebaran yang resmi berakhir pada Senin, 8 April 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah menekankan bahwa ASN yang terbukti bolos tanpa alasan setelah cuti bersama akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Gaji PNS & Pensiunan yang Naik 16 Persen, Termasuk TNI-Polri ! Ini Rincian Lengkapnya
Sanksi disiplin bagi ASN tidak hanya berupa teguran lisan atau tertulis, tetapi dapat meningkat menjadi hukuman sedang hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Dalam kasus seperti yang terjadi di Kemensos, dimana pelanggaran sudah berlangsung berulang dan melewati batas toleransi, maka pemberhentian tetap menjadi opsi yang dinilai paling sesuai.
Kementerian Sosial sendiri tengah berupaya melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, terutama menyangkut kedisiplinan dan profesionalitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Gus Ipul menekankan bahwa keteladanan dan kedisiplinan merupakan kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Karena itu, setiap bentuk pelanggaran yang merusak citra ASN akan diproses secara tegas dan terbuka.
Langkah tegas ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak menyepelekan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
Di tengah upaya pemerintah mendorong reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan sosial, sikap disiplin dan etos kerja menjadi pondasi penting yang tidak bisa ditawar.
Baca Juga: Syarat Gaji Maksimal Penerima Rumah Subsidi Direvisi, Kini Naik Jadi Rp 13 Juta
Saat ini, proses klarifikasi dan penelusuran terhadap absensi kedua ASN tersebut masih berlangsung.
Kemensos memastikan bahwa seluruh tahapan penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum kepegawaian yang berlaku, termasuk pemberian hak untuk memberikan pembelaan sebelum keputusan akhir diambil.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa pemerintah, khususnya Kemensos, tidak akan mentoleransi sikap abai dari ASN, terutama yang menyangkut ketidakhadiran berulang tanpa alasan sah.
Langkah ini bukan semata demi menegakkan aturan, melainkan untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan optimal dan profesional.
Masyarakat kini menantikan sikap tegas pemerintah sebagai bukti nyata bahwa kedisiplinan birokrasi bukan hanya jargon, tetapi sebuah keniscayaan.(*)
Editor : Mahendra Aditya