Gaji PNS dan Pensiunan yang Naik 16 Persen, Termasuk TNI-Polri ! Ini Fakta Sebenarnya Menurut Sri Mulyani!
Mahendra Aditya Restiawan• Rabu, 9 April 2025 | 17:29 WIB
INFO LOKER: Pelantikan ASN Tahun 2023 di Pendapa Kabupaten Kudus kemarin.
RADAR KUDUS - Setelah libur panjang Idulfitri 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS sempat dibuat harap-harap cemas oleh kabar menggembirakan: gaji mereka disebut-sebut naik hingga 16 persen.
Isu ini sontak viral dan membuat banyak pihak menanti realisasinya. Namun, apakah benar demikian?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun turun tangan memberikan klarifikasi.
Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar itu dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” ujarnya tegas.
Wacana Lama yang Kembali Muncul
Isu kenaikan gaji ini sejatinya sudah mengemuka sejak 2024, ketika dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) versi pemutakhiran menyebutkan adanya pertimbangan kenaikan gaji ASN.
Namun, hingga April 2025, belum ada ketetapan resmi soal besaran atau jadwal kenaikan gaji baru.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun tidak mengonfirmasi angka 16 persen yang ramai dibicarakan.
Presiden Prabowo dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru, di Jakarta, Kamis (13/3/2025) (Foto : Tangkapan layar siaran Youtube Sekretariat Presiden)
Fokus Pemerintah: Konsolidasi Fiskal, Bukan Tambah Gaji
Tahun 2025 menjadi masa transisi penting bagi pemerintah Indonesia, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu fokus utama kabinet adalah konsolidasi fiskal, dengan memangkas belanja negara hingga Rp306 triliun.
“Meski anggaran dipangkas, hak-hak ASN tetap dibayarkan penuh,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji PNS dan pensiunan tidak dipotong.
Namun, belum ada rencana kenaikan baru karena fokus saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi nasional pascapemilu dan mengendalikan inflasi.
Kenaikan Terakhir: Januari 2024
Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN dan pensiunan terakhir kali terjadi pada Januari 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024:
Gaji ASN aktif naik 8 persen
Gaji pensiunan naik 12 persen
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Struktur gaji 2024 inilah yang masih digunakan sebagai dasar pembayaran tahun ini.
Janji Pemerintahan Baru: Tambahan Gaji dan THR Guru
Meski belum ada kabar kenaikan gaji PNS secara keseluruhan, janji kampanye dari Presiden Prabowo mulai menampakkan realisasinya di sektor pendidikan.
Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, menyatakan bahwa guru akan mendapat tambahan gaji sebesar Rp2 juta per tahun dan Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk bagi guru honorer.
“Prabowo selalu menepati janjinya,” ujar Hashim.
Langkah ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas utama dalam pemerintahan baru.
BAHAGIA: Anak-anak saat mandi dari kran yang airnya bersumber dari sumur bor hasil TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-122 Kodim 0721/Blora.
Bagaimana dengan TNI dan Polri?
Sementara itu, untuk TNI dan Polri, gaji mereka telah disesuaikan lewat:
PP Nomor 6 Tahun 2024 (TNI)
PP Nomor 7 Tahun 2024 (Polri)
Berikut gambaran rentang gaji pokok tahun 2024 yang masih berlaku di 2025:
Golongan
Rentang Gaji
Tamtama
Rp1,775 juta – Rp3,2 juta
Bintara
Rp2,27 juta – Rp4,35 juta
Perwira Pertama
Rp2,95 juta – Rp5,16 juta
Perwira Menengah
Rp3,24 juta – Rp5,66 juta
Perwira Tinggi
Rp3,55 juta – Rp6,40 juta
Dengan potensi kenaikan di masa depan, pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan aparat negara.
Fakta Tunjangan Pensiunan ASN: Tidak Hanya Gaji Pokok
Walau pensiunan tak lagi aktif, hak-hak mereka tetap dijamin negara, antara lain:
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
Tunjangan Anak: 2% per anak
Tunjangan Pangan: Setara 10 kg beras dalam bentuk uang
Asuransi Kematian (Taspen):
Pensiunan wafat: Rp8 juta
Pasangan wafat: Rp6 juta
Anak wafat: Rp4 juta
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di DPR, Senin (12/6). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
Gaji ke-13: Angin Segar di Pertengahan Tahun
Tak lama lagi, tepatnya Juni 2025, ASN akan kembali menerima gaji ke-13. Hal ini telah dipastikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo.
Gaji ke-13 ini mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan)
Tunjangan Kinerja (Tukin) 100% — khusus ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim
Sedangkan untuk ASN daerah, pencairan akan disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
“Gaji ke-13 ini mendukung kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru,” ujar pejabat Kemenkeu.
THR Lebaran Sudah Cair, Total ASN Terima Dua Kali Gaji dalam 3 Bulan
Sebelumnya, pada 17 Maret 2025, ASN juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lengkap. Komponen THR sama seperti gaji ke-13, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin.
Dengan dua kali pencairan besar ini dalam waktu dekat, para abdi negara mendapatkan tambahan penghasilan yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga.
Ketimpangan Tunjangan Antarinstansi
Meskipun gaji pokok ASN ditetapkan secara nasional, realisasi pendapatan bulanan berbeda tergantung instansi. Faktor utamanya adalah besaran Tunjangan Kinerja (Tukin).
Contoh:
ASN di Kementerian Keuangan bisa mendapatkan tukin hingga Rp46 juta/bulan
ASN di daerah umumnya menerima tukin jauh lebih kecil
Inilah sebabnya ada ketimpangan kesejahteraan antarinstansi pemerintah yang menjadi sorotan dalam reformasi birokrasi ke depan.
Banyaknya kabar simpang siur soal kenaikan gaji mendorong pemerintah memberi peringatan. Sri Mulyani mengimbau seluruh ASN agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum diverifikasi.
“Periksa hanya dari situs resmi Kemenkeu, BPK, atau PPID instansi masing-masing,” tegasnya.
Reformasi ASN: Lebih dari Sekadar Gaji
Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan reformasi besar terhadap sistem ASN, mencakup:
Penataan ulang jumlah ASN
Pemadanan beban kerja
Digitalisasi layanan publik
Reformasi sistem remunerasi
Tujuannya adalah menciptakan sistem yang adil, berkelanjutan, dan berbasis kinerja nyata.
Kesimpulan: Fakta, Bukan Sensasi
Kabar kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS sebesar 16 persen belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pemerintah menegaskan bahwa saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengatur hal tersebut dalam APBN 2025.
Namun, pemerintah tetap menunjukkan komitmen nyata melalui pencairan THR dan gaji ke-13, serta penyesuaian gaji TNI dan Polri.
Bagi ASN dan pensiunan, informasi yang benar sangat penting agar tidak terbawa arus hoaks.
Masa depan kesejahteraan abdi negara sangat ditentukan oleh kebijakan berbasis data, bukan sekadar rumor.
Catatan Penting: Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025. Cek kembali status dan syarat pencairannya di instansi masing-masing. Jangan sampai terlewat!