RADAR KUDUS – Isu kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga 16 persen sempat menghebohkan publik di awal pekan ini.
Namun, kabar menggembirakan itu segera dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan belum ada pembahasan resmi mengenai rencana tersebut.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, pada Selasa (8/4/2025).
Vino menyatakan bahwa tidak ada agenda teknis maupun pembahasan anggaran yang berkaitan dengan kenaikan gaji PNS dalam waktu dekat.
“Belum ada pembahasan itu, apalagi di tengah masa efisiensi belanja pemerintah,” ujarnya.
Kenaikan Gaji PNS Tak Bisa Sembarangan, Butuh Payung Hukum
Vino juga menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji PNS harus melalui mekanisme resmi dan lintas kementerian.
Dimulai dari usulan dan persetujuan oleh Kementerian Keuangan, lalu disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Artinya, isu yang beredar saat ini belum memiliki dasar hukum ataupun keputusan resmi.
“Jika memang nantinya ada kebijakan baru mengenai penggajian ASN, tentu akan segera kami informasikan ke publik secara terbuka,” tambah Vino.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair Juni 2025! PNS Bakal Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Besarannya di Sini
Ironi: Isu Kenaikan Gaji Muncul Saat Pemerintah Larang Rekrutmen Honorer
Yang menarik, isu kenaikan gaji ini muncul bersamaan dengan imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa daerah harus patuh terhadap kebijakan pusat yang saat ini tengah mengupayakan penataan ulang sistem kepegawaian.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada pengangkatan honorer baru. Semua harus ikut skema yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” kata Bima Arya saat ditemui di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Kemendagri dan Kemenpan RB Kompak: Stop Rekrut Honorer Sembarangan
Bima Arya menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk menyusun timeline nasional dalam penyelesaian status tenaga non-ASN.
Pemerintah ingin proses ini tersosialisasi dengan baik agar tidak ada celah bagi pemda yang mencoba “menyisipkan” pegawai titipan di luar skema nasional.
“Kami samakan tenggat waktunya dan terus mendorong agar aturan ini dipatuhi. Ini penting untuk efisiensi dan tertib administrasi kepegawaian,” tegas Bima, yang juga dikenal sebagai politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Terakhir Naik 2024, Gaji PNS Kini Masih Berlaku Sesuai PP Nomor 5
Untuk diketahui, kenaikan gaji terakhir bagi PNS terjadi pada awal tahun 2024, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, gaji pokok PNS naik sebesar 8 persen, berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut adalah rincian gaji PNS terbaru berdasarkan golongan:
Golongan I
-
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
-
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
-
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca Juga: Gaji PNS & Pensiunan yang Naik 16 Persen, Termasuk TNI-Polri ! Ini Rincian Lengkapnya
Gaji Honorer Masih Variatif, Tanpa Struktur Pasti
Sementara itu, tenaga honorer belum memiliki struktur gaji yang seragam. Besaran gaji mereka sangat bergantung pada peraturan daerah, perjanjian kerja, dan sumber anggaran masing-masing instansi.
Ketentuan yang mengatur antara lain UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Hal ini menambah kompleksitas sistem kepegawaian nasional yang sedang diupayakan untuk dibenahi pemerintah.
Kesimpulan: Masyarakat Diminta Cermat Hadapi Isu Hoaks
Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat—terutama para ASN—diminta untuk tidak mudah percaya dengan kabar yang belum dikonfirmasi secara resmi.
Isu kenaikan gaji sebesar 16 persen memang menarik perhatian, namun hingga kini belum ada dasar hukum maupun pengumuman dari pemerintah pusat yang membenarkannya.
Pemerintah menekankan bahwa keseimbangan fiskal dan efisiensi anggaran tetap menjadi fokus utama, terutama saat transformasi birokrasi sedang dikebut.
Maka dari itu, segala keputusan terkait penggajian ASN akan dilakukan secara hati-hati, melalui mekanisme yang ketat dan transparan. (*)
Editor : Mahendra Aditya