Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gaji PNS Bertambah 16 Persen di 2025, Naik Signifikan! Fakta Atau Hoax? Ini Penjelasannya

Redaksi • Selasa, 8 April 2025 | 22:30 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS – Tersiar kabar Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan di tahun 2025 mencapai 16%.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pelayanan publik di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan sudah dihitung secara matang.

Perhitungan ini sudah disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara dan dipastikan tidak akan menimbulkan gejolak anggaran.

Tentu kabar ini disambut antusias oleh para ASN dan pensiunan, yang melihat hal ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

Isu yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah masuk dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam dokumen perencanaan keuangan negara saat ini.

Fokus pada Stabilitas Fiskal, Bukan Penambahan Gaji

Sri Mulyani menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah memprioritaskan efisiensi dan konsolidasi fiskal.

Salah satu langkah konkritnya adalah pemangkasan belanja negara hingga Rp306 triliun pada tahun 2025.

“Kami tidak merencanakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen.

Fokus kami adalah menjaga stabilitas fiskal tanpa mengganggu hak-hak pegawai,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Meskipun ada penghematan anggaran, Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ASN tetap dibayarkan penuh dan tepat waktu. Tidak ada pemotongan ataupun penundaan pembayaran.

Gaji ASN Masih Mengacu pada Struktur 2024

Hingga saat ini, belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyesuaian gaji ASN dan pensiunan.

Artinya, sistem penggajian tahun 2025 masih merujuk pada ketentuan yang berlaku pada 2024.

Sebagai informasi, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji ASN dan pensiunan adalah pada Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kenaikan itu masing-masing sebesar 8 persen bagi ASN aktif dan 12 persen bagi pensiunan, dengan tujuan menjaga daya beli dan mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi.

Gaji ASN 2025 tiap golongan

Golongan I (Lulusan SD/SMP)

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II (Lulusan SMA/D1/D2)

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III (Lulusan D3/S1)

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV (Lulusan S2/S3/Jabatan Tinggi)

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji Pensiunan 2025 Tiap Golongan

Pensiunan Golongan I

Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184

Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Pensiunan Golongan II

IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824

IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776

IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656

IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Pensiunan Golongan III

IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576

IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104

IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016

IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

Pensiunan Golongan IV

IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744

IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880

IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856

IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli ASN dan pensiunan yang menjadi penopang utama dalam pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, adanya kebijakan ini juga dinilai mampu untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme para ASN. (Faidzoh Iffatul Khoir)

Editor : Mahendra Aditya
#Gaji PNS dan P3K 2025 #skala gaji PNS #Gaji PNS Maret 2025 #besaran gaji PNS di 2025 #Besaran Gaji PNS dan Pensiunan 2025 #kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 #penundaan gaji pns #pembayaran gaji pns #Gaji PNS Guru #Sri Mulyani gaji PNS