RADAR KUDUS – Tersiar kabar Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan di tahun 2025 mencapai 16%.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pelayanan publik di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan sudah dihitung secara matang.
Perhitungan ini sudah disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara dan dipastikan tidak akan menimbulkan gejolak anggaran.
Tentu kabar ini disambut antusias oleh para ASN dan pensiunan, yang melihat hal ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Isu yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah masuk dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu dalam dokumen perencanaan keuangan negara saat ini.
Fokus pada Stabilitas Fiskal, Bukan Penambahan Gaji
Sri Mulyani menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah memprioritaskan efisiensi dan konsolidasi fiskal.
Salah satu langkah konkritnya adalah pemangkasan belanja negara hingga Rp306 triliun pada tahun 2025.
“Kami tidak merencanakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen.
Fokus kami adalah menjaga stabilitas fiskal tanpa mengganggu hak-hak pegawai,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Meskipun ada penghematan anggaran, Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ASN tetap dibayarkan penuh dan tepat waktu. Tidak ada pemotongan ataupun penundaan pembayaran.
Gaji ASN Masih Mengacu pada Struktur 2024
Hingga saat ini, belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyesuaian gaji ASN dan pensiunan.
Artinya, sistem penggajian tahun 2025 masih merujuk pada ketentuan yang berlaku pada 2024.
Sebagai informasi, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji ASN dan pensiunan adalah pada Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan itu masing-masing sebesar 8 persen bagi ASN aktif dan 12 persen bagi pensiunan, dengan tujuan menjaga daya beli dan mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi.
Gaji ASN 2025 tiap golongan
Golongan I (Lulusan SD/SMP)
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II (Lulusan SMA/D1/D2)
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III (Lulusan D3/S1)
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV (Lulusan S2/S3/Jabatan Tinggi)
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji Pensiunan 2025 Tiap Golongan
Pensiunan Golongan I
Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Pensiunan Golongan II
IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Pensiunan Golongan III
IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Pensiunan Golongan IV
IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli ASN dan pensiunan yang menjadi penopang utama dalam pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, adanya kebijakan ini juga dinilai mampu untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme para ASN. (Faidzoh Iffatul Khoir)
Editor : Mahendra Aditya