RADAR KUDUS – Usai menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Idulfitri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali disambut kabar menggembirakan.
Pemerintah memastikan seluruh aparatur negara, termasuk PPPK, akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tak hanya PPPK, gaji ke-13 ini juga menyasar ASN tetap, prajurit TNI dan Polri, para hakim, hingga pensiunan di seluruh Indonesia.
Menurut pernyataan resmi Presiden, kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta orang penerima yang tersebar di instansi pusat dan daerah.
Tujuan utamanya adalah membantu kebutuhan masyarakat sipil, khususnya dalam menghadapi pengeluaran tinggi saat awal tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: Libur Lebaran Tambah Panjang, Baru Masuk Kerja Hari Rabu Depan! Ini Alasannya
Cair Juni 2025, Gaji ke-13 Jadi Bonus Besar Usai THR
Berbeda dengan THR yang sudah mulai dicairkan sejak pertengahan Maret 2025 lalu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Waktu pencairan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menyesuaikan pencairan dengan kalender pendidikan nasional, di mana pada bulan Juni biasanya orang tua harus mengeluarkan biaya besar untuk pendaftaran, seragam, dan kebutuhan sekolah anak-anak.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)
-
Tunjangan kinerja (TK) hingga 100% untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim
Sementara itu, ASN di tingkat daerah tetap menerima gaji ke-13 dengan struktur yang serupa, namun disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk Pensiunan, Rezeki Tetap Mengalir
Tak ketinggalan, para pensiunan juga masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Mereka akan menerima pembayaran sebesar uang pensiun bulanan tanpa potongan.
Hal ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengabdian para abdi negara yang telah purna tugas.
Gaji PPPK 2025: Ada Kenaikan Nyata!
Dalam kebijakan terbaru, gaji PPPK tahun 2025 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji tersebut dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan nominal yang telah disesuaikan dari tahun sebelumnya.
Berikut sebagian rincian gaji PPPK tahun 2025 (Masa kerja 0-3 tahun):
-
Golongan I: Rp 1.938.500
-
Golongan V: Rp 2.511.500
-
Golongan IX: Rp 3.203.600
-
Golongan XIII: Rp 3.781.000
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500
Angka ini mencerminkan kenaikan dibanding tahun sebelumnya, mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga kontrak negara.
Selain Gaji, PPPK Juga Dapat Tunjangan Lengkap
Tak berhenti di gaji pokok, PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan melekat yang disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing.
Tunjangan tersebut meliputi:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan struktural/fungsional
-
Tunjangan lainnya, tergantung ketentuan instansi
Bagi PPPK guru maupun non-guru, ini menjadi komponen penting dalam total pendapatan bulanan, terutama bagi mereka yang berada di daerah dengan biaya hidup tinggi.
Pemerintah Komit Jaga Kesejahteraan Aparatur Negara
Dengan pemberian THR dan gaji ke-13 yang konsisten tiap tahun, pemerintah ingin menunjukkan bahwa kesejahteraan aparatur negara adalah prioritas utama.
Terlebih, PPPK merupakan bagian dari tulang punggung pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.
“Kami ingin seluruh aparatur negara, termasuk PPPK, tetap semangat dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Insentif seperti THR dan gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan atas kerja keras mereka,” ujar salah satu pejabat Kementerian Keuangan.
Siap-Siap, Gaji ke-13 Sudah Diambang Pintu!
Bagi para PPPK, Juni bukan hanya momen liburan sekolah anak, tapi juga waktu yang tepat untuk mengatur ulang keuangan rumah tangga.
Gaji ke-13 bisa dimanfaatkan untuk investasi pendidikan, tabungan keluarga, hingga kebutuhan tak terduga.
Namun, yang perlu digarisbawahi, pencairan gaji ke-13 juga harus tetap disesuaikan dengan kesiapan administrasi masing-masing instansi dan pemerintah daerah. Artinya, meski dijadwalkan cair bulan Juni, tanggal pastinya bisa bervariasi.
Penutup: PPPK, Bersiaplah Panen Rezeki Lagi!
Dengan THR yang sudah cair dan gaji ke-13 segera menyusul, tahun 2025 tampaknya menjadi tahun penuh berkah bagi para pegawai pemerintah, khususnya PPPK.
Pemerintah tak hanya menjaga komitmennya soal kesejahteraan, tapi juga memastikan kinerja para aparatur tetap terjaga dengan insentif yang realistis dan tepat waktu.
Jadi, sambil menikmati libur Lebaran dan suasana keluarga, jangan lupa bersiap menyambut gaji ke-13 yang akan memperkuat dompet di pertengahan tahun nanti. Rezeki tak putus, asal kerja terus! (*)
Editor : Mahendra Aditya