Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah diguncang skandal serius. Seorang guru besar dari Fakultas Farmasi berinisial EM dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Ironisnya, tindakan itu dilakukan melalui modus bimbingan akademik, diskusi ilmiah, hingga kegiatan lomba yang seharusnya menjadi ruang tumbuh mahasiswa.
Pihak UGM tidak tinggal diam. Sejak laporan pertama masuk pada tahun 2024, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas akademik dan jabatan struktural.
Namun, baru kini kasus tersebut mencuat ke publik, memantik sorotan tajam terhadap bagaimana kekerasan seksual dapat tersembunyi di balik relasi kuasa dalam dunia pendidikan tinggi.
Modus Licik di Balik Bimbingan dan Diskusi
Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM, EM diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi sepanjang 2023 hingga 2024.
Satgas tersebut terdiri dari berbagai unsur, termasuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga pengawas fakultas.
Yang mengejutkan, modus yang digunakan EM sangat sistematis: ia memanfaatkan momen bimbingan skripsi, diskusi ilmiah, hingga pertemuan persiapan lomba sebagai pintu masuk mendekati korban.
Sebagian besar pertemuan bahkan dilangsungkan di luar lingkungan kampus, menjadikan ruang privat sebagai alat untuk melakukan tindakan tak senonoh.
“Modusnya memang melalui interaksi akademik. Ada diskusi, bimbingan, hingga pertemuan di luar kampus yang dikemas seolah-olah untuk membahas lomba atau tugas,” ujar Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi.
Sudah Dibebastugaskan Sejak 2024
Meski baru terungkap ke publik sekarang, EM ternyata telah dicopot dari seluruh peran akademiknya sejak pertengahan 2024.
Ia kehilangan jabatan sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana serta Kepala Cancer Chemoprevention Research Center di Fakultas Farmasi UGM.
“Begitu laporan masuk, fakultas langsung menyampaikan ke Satgas, dan sejak itu yang bersangkutan langsung dibebastugaskan,” jelas Andi.
Tindakan EM dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 2 dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Proses investigasi dilakukan dengan menggali keterangan dari 13 orang yang terdiri dari korban dan saksi.
Menanti Sanksi: Skors atau Pemberhentian Tetap?
Saat ini, EM tengah menunggu keputusan final dari rektor UGM. Berdasarkan hasil investigasi, sanksi yang tengah dipertimbangkan berkisar dari skorsing hingga pemecatan tetap.
Namun karena EM berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus Guru Besar, keputusan akhir membutuhkan koordinasi lintas kementerian.
“Secara administratif, karena yang bersangkutan adalah PNS dan guru besar, maka proses sanksi ini juga harus melibatkan kementerian. Tapi Kementerian Pendidikan telah memberikan kewenangan itu kepada pihak kampus,” ujar Andi.
UGM berencana mengambil keputusan resmi setelah libur Idul Fitri 2025 berakhir.
Status Guru Besar Menunggu Pemerintah
Meski dibebastugaskan, status EM sebagai Guru Besar belum dicabut secara resmi. Hal ini lantaran penunjukan dan pencabutan gelar Guru Besar merupakan wewenang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Gelar guru besar itu ditetapkan lewat SK kementerian. Jadi, kalau pun akan dicabut, keputusan tetap harus datang dari kementerian. Kampus tidak punya kewenangan mencabut status itu,” tegas Andi.
Pendampingan Korban Terus Berlanjut
UGM memastikan bahwa para korban tidak ditinggalkan begitu saja. Satgas PPKS masih terus memberikan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, tergantung kebutuhan dan kondisi masing-masing korban.
“Setiap kasus kami lihat secara individual. Kalau korban sudah pulih secara psikis, kami nyatakan pendampingan selesai. Tapi kalau belum, maka akan terus didampingi,” tambah Andi.
Catatan Kritis: Saatnya Kampus Lebih Tegas
Kasus EM menambah panjang daftar kekerasan seksual di lingkungan kampus yang memanfaatkan relasi kuasa dosen terhadap mahasiswa.
Meskipun UGM telah memiliki Satgas PPKS dan regulasi internal, keterlambatan informasi ke publik dan belum dicabutnya status Guru Besar menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen terhadap keadilan.
Publik kini menanti ketegasan UGM dan kementerian terkait dalam menjatuhkan sanksi yang setimpal.
Tidak hanya untuk pelaku, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan nyata bagi mahasiswa, agar kampus benar-benar menjadi ruang aman untuk belajar, bukan ladang kekuasaan yang disalahgunakan.
TAGAR:
#KekerasanSeksualKampus #UGM #SatgasPPKS #GuruBesarUGM #SkandalAkademik #RelasiKuasa #UGMHaruBertindak