RADAR KUDUS - Polri telah memberikan tanggapan mengenai usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan. Hal tersebut diketahui akan menjadi sebuah masukan bagi Polri.
Tanggapan ini disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Dan tentunya apa yang menjadi masukan dan sudah dikaji tersebut, itu menjadi masukan bagi kami. Namun pelayanan pelayanan ini juga berbasis pada pendekatan undang undang atau regulasi," ujar Wisnu saat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025), dikutip dari unggahan di akun Instagram @divisihumaspolri.
Ia menuturkan bahwa penerbitan SKCK saat ini sudah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan.
SKCK merupakan salah satu syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.
"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," jelas Wisnu.
"Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani," lanjutnya.
Dia kemudian menjelaskan, terkait manfaat dari SKCK tersebut, bahwa SKCK tak hanya untuk keperluan dokumen lamaran pekerjaan saja.
SKCK juga membantu meningkatkan keamanan dan juga dalam hal pelayanan, memudahkan proses pengidentifikasian, serta membantu dalam hal pengawasan dan pengendalian keamanan.
"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan, karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan/kriminalitas," katanya.
Sebelumnya, Kementerian HAM sempat mengirimkan surat untuk Kapolri Jenderal Pol.
Listyo Sigit Prabowo yang mana surat tersebut berisi usulan supaya SKCK dihapuskan karena dinilai dapat berpotensi menghalangi hak asasi masyarakat Indonesia.
Menurut Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo, bagi mantan narapidana yang memiliki SKCK, terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa mereka pernah dipidana, sehingga sulit sekali bagi mereka untuk melamar pekerjaan.
Editor : Noor Syafaatul Udhma