RADAR KUDUS – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mengingatkan para pengusaha di provinsi ini untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Bagi perusahaan yang melanggar, sanksi tegas telah disiapkan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa THR merupakan hak wajib yang harus diberikan kepada pekerja.
"THR harus dibayarkan dalam rentang waktu H-30 hingga H-7 Lebaran. Ini bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan," ujar Aziz saat ditemui di kantor gubernuran pekan lalu.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Aziz menjelaskan, karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
"Misalnya, jika seorang karyawan baru bekerja selama lima bulan, maka perhitungan THR-nya adalah lima dibagi 12 (bulan) dikalikan upahnya," jelas Aziz.
Contohnya, jika gaji bulanan karyawan tersebut Rp6 juta, maka THR yang diterima adalah:
(5 : 12) x Rp6 juta = Rp2,5 juta.
Baca Juga: Cara Menghitung THR untuk Karyawan Swasta: Panduan Lengkap agar Tak Salah Hitung!
Sanksi bagi Pengusaha yang Lalai
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Perusahaan yang gagal membayar THR tepat waktu atau mencoba membayar secara cicil tanpa kesepakatan tertulis dengan karyawan akan dikenakan sanksi administratif.
"Kami telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk mendirikan posko aduan THR di setiap daerah. Ini penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan," tegas Aziz.
Posko pengaduan THR di Jawa Tengah telah dibuka sejak 11 Maret 2025. Karyawan yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat melaporkan perusahaan melalui posko tersebut.
Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara online via WhatsApp atau telepon.
Posko Pengaduan THR: Solusi bagi Karyawan yang Dirugikan
Disnakertrans Jateng telah menyiapkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh karyawan.
"Dari pengaduan yang masuk, kami akan melakukan mitigasi dan identifikasi. Apakah ada perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, atau membayarnya secara cicil tanpa kesepakatan," papar Aziz.
Aziz menambahkan, jika perusahaan berencana membayar THR secara cicil, hal itu harus didasarkan pada kesepakatan tertulis dengan karyawan. Tanpa kesepakatan, pembayaran cicil dianggap melanggar aturan.
Imbauan bagi Karyawan: Jangan Ragu Melapor!
Aziz mengimbau karyawan yang haknya belum terpenuhi untuk segera melapor. "Jangan takut melaporkan perusahaan yang melanggar. Ini adalah hak Anda yang dijamin undang-undang," tegasnya.
Posko pengaduan THR tidak hanya berfungsi sebagai saluran aduan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi karyawan dan pengusaha.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kasus THR yang tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai aturan.
THR: Hak Karyawan yang Tak Boleh Diabaikan
THR bukan sekadar bonus, melainkan hak karyawan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan ini dibuat untuk melindungi hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan karyawan.
Bagi pengusaha, membayar THR tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi karyawan selama ini.
Sementara bagi karyawan, THR adalah bantuan finansial yang sangat berarti menjelang Hari Raya.
Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Pastikan THR Anda Dibayar Tepat Waktu
-
Cek Masa Kerja: Pastikan Anda telah bekerja minimal satu bulan untuk berhak menerima THR.
-
Hitung THR Secara Mandiri: Gunakan rumus proporsional jika masa kerja Anda kurang dari 12 bulan.
-
Laporkan Jika Ada Masalah: Segera hubungi posko pengaduan THR jika perusahaan tidak membayar atau menghitung THR secara tidak tepat.
Penutup: THR Tepat Waktu, Hubungan Industrial Harmonis
Pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai aturan bukan hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi, tetapi juga membangun kepercayaan dan loyalitas karyawan.
Bagi karyawan, pastikan Anda memahami hak Anda dan jangan ragu melapor jika terjadi pelanggaran.
Dengan kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan karyawan, diharapkan momen Lebaran 2025 dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan dan keadilan bagi semua pihak.(*)
Editor : Mahendra Aditya