RADAR KUDUS - Kementerian Keuangan resmi mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp13,71 triliun untuk pembayaran pada Senin (17/3).
THR ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan yang berhak menerima sesuai regulasi yang berlaku.
Dari total anggaran yang telah dicairkan, sebesar Rp1,93 triliun dialokasikan untuk pembayaran THR Aparatur Negara di tingkat pusat.
Sementara itu, anggaran terbesar ditujukan bagi pensiunan, yakni sebesar Rp11,78 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa pencairan dana THR bagi Aparatur Negara di Pemerintah Pusat telah disalurkan kepada 365.774 pegawai dan personel.
"Jumlah realisasi THR yang telah mendapat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 17 Maret 2025 mencapai Rp1,93 triliun untuk 365.774 pegawai dan personel," ujar Deni, Senin (17/3).
Rincian Alokasi THR
Berikut rincian pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri:
1. THR PNS: Rp872,87 miliar untuk 100.763 pegawai.
2. THR PPPK: Rp29,4 miliar untuk 7.675 pegawai.
3. THR anggota Polri: Rp637,54 miliar untuk 158.340 personel.
4. THR prajurit TNI: Rp294,58 miliar untuk 71.461 personel.
4. THR PPNPN atau tenaga honorer: Rp93,6 miliar untuk 27.535 pegawai.
Hingga saat ini, sebanyak 1.972 satuan kerja (22%) dari total 8.852 satuan kerja telah menerima pencairan. Selain itu, sebanyak 53 kementerian/lembaga (K/L) atau 56% dari total 94 K/L telah mengajukan pencairan THR.
Sementara itu, pembayaran THR bagi pensiunan mencapai Rp11,78 triliun untuk 3.643.828 penerima, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
PT Taspen: Rp10,35 triliun untuk 3.146.637 pensiunan.
PT Asabri: Rp1,43 triliun untuk 497.191 pensiunan.
"Penyaluran THR bagi pemerintah daerah akan dimonitor mulai Senin, 17 Maret 2025," tambah Deni.
Total Anggaran THR 2025 Capai Rp49,9 Triliun
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya telah memastikan bahwa total anggaran THR tahun ini mencapai Rp49,9 triliun.
Anggaran ini akan dicairkan secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Pencairan THR 2025 akan dilakukan tanpa potongan pajak. Selain itu, tunjangan kinerja dalam komponen THR diberikan secara penuh atau 100%," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3).
Anggaran THR tersebut dialokasikan sebagai berikut:
- ASN pusat dan prajurit TNI/Polri: Rp17,7 triliun.
- Pensiunan: Rp12,45 triliun.
- ASN daerah: Rp19,3 triliun.
Komponen THR yang diberikan kepada penerima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Perhitungan THR dilakukan berdasarkan gaji yang diterima pada Februari 2025.
Bagi ASN daerah, pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Alokasi untuk TPP ini mencapai Rp16,5 triliun, dengan besaran yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah serta regulasi yang berlaku.
Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Editor : Noor Syafaatul Udhma