Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

THR PNS, Pensiunan, dan PPPK Cair Hari Ini, ASN Tak Semua Kebagian, Senin 17 Maret 2025

Zakarias Fariury • Senin, 17 Maret 2025 | 17:26 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS - Pemerintah secara resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan pada Senin (17/3).

Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR tahun ini mencapai Rp49,9 triliun, dengan skema penyaluran yang telah diatur sesuai regulasi terbaru.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pencairan THR tahun ini tidak mengalami pemotongan pajak, sehingga seluruh penerima akan menerima dana secara utuh sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Waduh! 2 Golongan PNS Ini Tak Bisa Terima THR. Kenapa?

Selain itu, tunjangan kinerja dalam komponen THR juga diberikan secara penuh atau 100 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 7 Maret 2025.

"Total anggaran THR tahun ini mencapai Rp49,9 triliun. Alokasi untuk ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp17,7 triliun, sementara Rp12,45 triliun diperuntukkan bagi pensiunan, dan Rp19,3 triliun untuk ASN daerah," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3).

Rincian Alokasi THR 2025

Pemerintah telah merinci kelompok penerima THR tahun ini yang terdiri dari berbagai unsur aparatur negara. Di antaranya adalah:

1. ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan jumlah sekitar 2 juta orang.

2. ASN daerah yang mencapai sekitar 3,7 juta orang.

3. Pensiunan dan penerima pensiun yang mencakup sekitar 3,6 juta orang.

Komponen THR yang diterima pun bervariasi. Untuk pensiunan, THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Sementara bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah, THR terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.

Selain itu, ASN daerah juga akan menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan selama satu bulan, sesuai dengan kapasitas fiskal daerah dan peraturan yang berlaku.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah tetap memberikan kompensasi berupa tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.

Kelompok yang Tidak Berhak Menerima THR

Meskipun THR diberikan secara luas kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, terdapat beberapa kelompok yang tidak berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2025. Mereka adalah:

1. ASN, TNI, dan Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan istilah lain.

2. Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Dampak Ekonomi THR 2025

Pencairan THR tahun ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri.

Dengan mekanisme pencairan yang telah diatur secara ketat, pemerintah berupaya memastikan bahwa dana THR dapat tersalurkan secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah juga terus mengawasi proses distribusi THR agar berjalan lancar dan tidak mengalami kendala teknis yang dapat menghambat pencairan.

Keputusan untuk tidak memotong pajak atas THR ini juga menjadi langkah strategis guna memastikan manfaat penuh diterima oleh para aparatur negara dan pensiunan.

Dengan pencairan THR ini, diharapkan sektor konsumsi domestik dapat terdorong, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor.

Editor : Ali Mustofa
#kapan thr pensiunan 2025 cair #thr pns #THR Cair Kapan #THR pensiun #thr pensiunan #thr cair #THR ASN 2025 #Kapan THR Cair