Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Waduh! 2 Golongan PNS Ini Tak Bisa Terima THR. Kenapa?

Zakarias Fariury • Senin, 17 Maret 2025 | 16:20 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

RADAR KUDUS - Pemerintah resmi mulai mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan pada Senin, 17 Maret 2025.

Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR tahun ini mencapai Rp49,9 triliun, yang mencakup berbagai kelompok penerima dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi terbaru.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pencairan THR tahun ini tidak akan mengalami pemotongan pajak, sehingga seluruh penerima akan mendapatkan jumlah penuh sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan.

Baca Juga: CEK SEKARANG! THR Pensiunan PNS Resmi Cair Hari Ini, Nominalnya Wow

Selain itu, tunjangan kinerja dalam komponen THR juga dipastikan diberikan secara penuh atau 100 persen. Pemberian THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret 2025.

Dalam konferensi pers APBN KiTa pada Kamis, 13 Maret 2025, Suahasil menjelaskan secara rinci alokasi anggaran THR tersebut.

Dari total Rp49,9 triliun yang disiapkan, sebesar Rp17,7 triliun dialokasikan untuk ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri yang jumlahnya sekitar dua juta orang.

Sementara itu, pensiunan dan penerima pensiun menerima alokasi sebesar Rp12,45 triliun untuk sekitar 3,6 juta penerima.

Sedangkan ASN daerah yang berjumlah sekitar 3,7 juta orang mendapatkan alokasi anggaran terbesar, yakni Rp19,3 triliun.

Pemerintah juga telah menetapkan komponen THR yang diberikan kepada para penerima. Bagi para pensiunan, THR yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Sementara itu, bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah, komponen THR terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.

Baca Juga: Kabar Baik, THR Pensiunan PNS Resmi Cair Besok, Segini Besarannya

Selain itu, ASN daerah juga akan menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan yang diberikan selama satu bulan, dengan ketentuan menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing daerah serta regulasi yang berlaku.

Untuk kelompok guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, pemerintah tetap memberikan kompensasi dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru, serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.

Namun, tidak semua ASN, anggota TNI, dan Polri berhak menerima THR tahun ini. Berdasarkan ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2025, terdapat dua kategori pegawai yang tidak termasuk dalam daftar penerima THR.

Pertama, ASN, TNI, dan Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam istilah lain. Kedua, pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: HORE! THR PNS, TNI dan Polri Segera Cair, Nominalnya Capai Rp 30 Juta?

Pencairan THR tahun ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri serta memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.

Dengan mekanisme pencairan yang telah diatur secara ketat, pemerintah berupaya memastikan bahwa dana THR dapat tersalurkan secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Editor : Mahendra Aditya
#pensiunan #thr #thr cair #polri #pensiunan pns #PNS #tni #Kapan THR Cair