Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

TENANG! Karyawan Swasta dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Tetap dapat THR. Segini Nominalnya

Zakarias Fariury • Rabu, 12 Maret 2025 | 14:51 WIB
Ilustrasi kumpulan uang. Foto: pixabay.com
Ilustrasi kumpulan uang. Foto: pixabay.com

RADAR KUDUS - Pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta untuk Lebaran 2025, dengan pencairan yang dijadwalkan dimulai pada pekan depan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, yang menyatakan bahwa pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu, dengan ketentuan untuk ASN dimulai paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran," ujar Haryo dalam rilis resmi, Minggu (2/3/2025) malam.

Jika Lebaran 2025 jatuh pada Senin (31/3), maka THR diperkirakan akan cair pada pekan depan.

Jadwal Pencairan THR PNS, Swasta, dan Ojol

Mengacu pada aturan sebelumnya, para PNS biasanya menerima THR sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara bagi karyawan swasta, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) yang dijanjikan pemerintah akan mendapatkan THR, pencairannya diperkirakan juga akan dilakukan seminggu sebelum Lebaran.

Namun, jadwal pasti pencairan THR bagi karyawan swasta masih menunggu kepastian dari pemerintah dan pihak perusahaan masing-masing.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang merampungkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur soal pencairan THR Idul Fitri 2025.

THR bagi sektor swasta biasanya diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, di mana pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada seluruh pekerja mereka.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Perkiraan Besaran THR PNS dan Karyawan Swasta 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2025, besaran THR bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah.

Sementara itu, bagi pensiunan, THR akan diberikan dalam bentuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Untuk karyawan swasta, terdapat beberapa kriteria pekerja yang berhak menerima THR, yaitu:

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal satu bulan – berhak menerima THR sesuai ketentuan, termasuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau pekerja harian lepas.

2. Karyawan swasta dengan masa kerja 12 bulan atau lebih – berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan – berhak menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka dengan perhitungan: (Masa kerja × 1 bulan gaji) ÷ 12.

Adapun bagi pengemudi ojek online, THR akan diberikan sesuai kebijakan masing-masing perusahaan platform transportasi daring.

Pemerintah Anggarkan Rp 50 Triliun untuk THR 2025

Sebagai bentuk dukungan terhadap pencairan THR, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR 2025.

Angka ini meningkat dibandingkan alokasi THR tahun 2024 yang sebesar Rp 48,7 triliun.

Pemerintah berharap pencairan THR tepat waktu dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dengan percepatan pencairan ini, diharapkan para pekerja, baik di sektor publik maupun swasta, dapat merayakan Lebaran dengan lebih nyaman dan sejahtera.

Editor : Mahendra Aditya
#Nominal THR serta gaji ke 13 yang akan diterima ASN #thr #Karyawan Swasta #pencairan thr #kapan cair #PNS #Kapan THR Cair #thr karyawan swasta