RADAR KUDUS - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, direncanakan akan dilakukan bersamaan dengan pencairan THR untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan THR untuk kategori tersebut akan dilakukan sepuluh hari menjelang Lebaran tahun ini.
Untuk mendukung program ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun, yang tidak hanya akan diberikan kepada ASN aktif, tetapi juga bagi pensiunan PNS.
Anggaran THR kali ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar Rp 48,7 triliun, termasuk untuk pensiunan PNS. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah mengakhiri masa tugas mereka.
Perkiraan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 bervariasi untuk setiap individu. Besaran THR ini ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan terakhir yang dimiliki.
Gaji pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah estimasi besaran THR untuk pensiunan PNS pada tahun 2025:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA Rp 1.748.096 – Rp 1. 962.128
Golongan IB Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Golongan IC Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Golongan ID Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
Golongan IIB Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
Golongan IIC Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
Golongan IID Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
Golongan IIIB Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
Golongan IIIC Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
Golongan IIID Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
Golongan IVB Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
Golongan IVC Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
Golongan IVD Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
Golongan IVE Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 tentunya merupakan berita baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak semua PPPK akan menerima THR tersebut.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah baru-baru ini mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan keputusan ini setelah mengadakan rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025.
“Pemerintah mengusulkan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang diperkirakan akan dilaksanakan pada akhir 2025 atau awal 2026,” tuturnya seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.
Awalnya, jadwal pengangkatan bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 direncanakan pada Maret 2025, namun kini diundur menjadi Oktober 2025. Sementara itu, peserta PPPK 2024 Tahap 1 seharusnya diangkat pada Februari 2025, dan PPPK Tahap 2 pada Juli 2025, namun kedua jadwal tersebut juga ditunda dan kini ditargetkan pada Maret 2026.
Hingga saat ini, regulasi mengenai pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2025 belum dirilis oleh pemerintah.
Pada umumnya, dasar pencairan THR didasarkan pada gaji bulan sebelumnya, yaitu Februari 2025. Namun, PPPK Tahap 1 tahun 2024 baru akan menerima gaji perdana mereka pada bulan Maret 2025.
Berdasarkan informasi dari Serambinews. com, merujuk pada edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK Tahap 1 tahun 2024 akan berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025. Setelah usulan diterima, pengangkatan ASN dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Jadi, PPPK Tahap 1 baru akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan paling cepat pada tanggal tersebut.
Mengenai pencairan THR, ketentuannya menyatakan bahwa besaran THR akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan sebelumnya, yaitu Februari 2025.
Mengingat PPPK Tahap 1 belum mendapatkan gaji untuk bulan Februari 2025, besar kemungkinan mereka tidak akan menerima THR untuk tahun 2025. (Asri Kurniawati)
Editor : Noor Syafaatul Udhma