RADAR KUDUS – Pemerintah menetapkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berkurang selama Ramadan 1446 Hijriyah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00.
Jam Kerja ASN Dikurangi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Qidyatini mengatakan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan yakni 32 jam 30 menit selama satu pekan.
Pihaknya mengatakan bahwa untuk istirahat para ASN pada hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Dia menjelaskan, pada Ramadan jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di puasat maupun daerah.
Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 pekan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21 2023 paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.
Dengan adanya Perpres tersebut, Kemanpan RB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran atau SE yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan pada 2025. Adapun jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebelumnya sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 pekan termasuk jam istirahat.
WFA saat Lebaran
Pemerintah berencana menerapkan wirk form anywhere atau bekerja dari mana saja untuk para ASN menjelang libur Lebaran 2025.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar kebijakan bekerja dari mana saja bis aditerpakan pada 24 Maret 2025. Hal ini untuk memitigasi penumpukan angkutan Lebaran 20925 yang hampir bersamaan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.
Penerapan WFA bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas yang biasanya terjadi pada jalur-jalur mudik.
Rencana tersbeut masih disusun termasuk kapan WFA bisa dilakukan.
Editor : Noor Syafaatul Udhma