RADAR KUDUS - Berita mengejutkan datang dari Mie Gacoan Serpong.
Trending di media sosial bahwa Mie Gacoan Serpong disegel Satpol PP Tangsel.
Rumor yang beredar, penyegelan ini dilakukan karena Mie Gacoan mengandung minyak babi. Padahal fakta sebenarnya karena hal ini.
Awal Mula Mie Gacoan Serpon Diduga Mengandung Minyak Babi
Awal mula Mie Gacoan Gerpong diduga mengandung minyak babi datang dari sebuah video di media sosial.
Video tersebut menggunakan caption "mengandung minyak babi". Namun setelah ditelusuri, ternyata video itu tidak memiliki pembahasan yang jelas terkait dengan hal itu.
Bahkan foto dan video yang disertakan juga tidak ada korelasinya dan pembahasan yang jelas. Hanya captionnya saja yang membuat orang penasaran tentang video tersebut
Yang terjadi video dan caption tidak sesuai. Video tersebut pun justru menyesatkan.
Karena video tersebut, Mie Gacoan Serpong yang kebetulan disegel Satpol PP Tangsel ikut kena imbasnya.
Kenapa Mie Gacoan Serpon Disegel Satpol PP?
Penyidik Pegawai Neheri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan Suherman mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan karena Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Mie Gacoan Serpong belum keluar. Untuk itu, sementara Mie Gacoan Serpong disegel.
Dia menjelaskan bahwa pengelola Mie Gacoan Serpong sudah mengurus PBG sebelum resmi disebel Satpol PP
Namun izin PBG belum turun. "Setelah izin PBG turun, silakan mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa beroperasi," katanya.
Penyegelan memang harus dilakukan karena restoran belum mimiliki izin PBG yang menjadi syarat wajib bagi banguban usaha daerah itu.
Tindakan yang diambik sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 pasal 109 yabng mewajibkan setiap basan usaha atau perseorangan memiliki PBG sebelum beroperasi.
Editor : Noor Syafaatul Udhma