RADAR KUDUS - Mulai 1 Februari 2025, aturan distribusi gas LPG 3 kg berubah total. Kini, gas melon tersebut tidak bisa lagi dijual di warung-warung kecil, melainkan hanya melalui pangkalan resmi.
Akibatnya, banyak pengecer yang kehilangan sumber pendapatan, sementara masyarakat kesulitan mendapatkan gas karena harus mencari pangkalan terdekat yang sering kali jauh dari jangkauan.
Menanggapi situasi ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akhirnya memberikan kelonggaran.
Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pengecer tetap berjualan, tetapi dengan status baru sebagai sub pangkalan resmi.
Untuk itu, Pertamina menyediakan aplikasi khusus bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP) yang harus digunakan oleh pengecer dalam transaksi penjualan gas LPG 3 kg.
Lantas, bagaimana cara daftar menjadi sub pangkalan? Berikut langkah-langkahnya.
Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg di MAP Pertamina
Untuk menjadi sub pangkalan resmi, pengecer atau pemilik warung harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Berikut adalah data yang harus disiapkan saat mendaftar di aplikasi MAP Pertamina:
-
Data kios atau warung (tipe merchant, nama merchant, alamat lengkap, dan kode pos)
-
Nama pengguna (username)
-
Alamat email
-
Nomor telepon
-
Tempat dan tanggal lahir
-
Password/PIN
-
Nomor KTP pemilik
-
Nomor NPWP
-
Nomor rekening bank
-
Nama bank dan kantor cabang
Selain itu, pengecer juga perlu memasukkan data keuangan seperti informasi rekening bank agar bisa bertransaksi secara resmi.
Cara Daftar Sub Pangkalan LPG 3 Kg di MAP Pertamina
Pendaftaran sub pangkalan dilakukan secara online melalui aplikasi atau website MAP Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Laman atau Aplikasi MAP Pertamina
-
Buka laman resmi MAP Pertamina di https://merchant.mypertamina.id/
-
Atau, unduh aplikasi MAP melalui Google Play Store.
-
Pada halaman utama, pilih opsi ‘Daftar’.
-
Pengguna akan diarahkan ke laman https://merchant.mypertamina.id/registration.
2. Isi Informasi Merchant
-
Masukkan data lengkap terkait usaha Anda, termasuk tipe merchant, nama usaha, alamat, kota/kabupaten, kode pos, serta titik lokasi melalui peta.
-
Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan jenis badan usaha.
-
Setelah semua data terisi, tekan ‘Selanjutnya’.
3. Masukkan Identitas Pemilik
-
Isikan data pribadi pemilik sesuai dengan identitas di KTP.
-
Setelah selesai, klik ‘Selanjutnya’.
4. Masukkan Informasi Bank
-
Pastikan Anda sudah memiliki rekening bank yang aktif, lebih disarankan menggunakan BRI.
-
Isi data bank seperti nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang.
-
Tekan ‘Selanjutnya’ untuk melanjutkan proses.
5. Buat Akun MAP
-
Klik ‘Daftar Merchant’.
-
Setelah pendaftaran selesai, login ke Dashboard Merchant menggunakan email atau nomor HP yang sudah didaftarkan serta PIN yang telah dibuat.
Setelah akun aktif, pengecer resmi menjadi sub pangkalan dan bisa mulai berjualan LPG 3 kg sesuai ketentuan yang berlaku.
Keuntungan Menjadi Sub Pangkalan Resmi
Dengan bergabung sebagai sub pangkalan resmi, pengecer tidak hanya bisa tetap berjualan, tetapi juga mendapatkan akses langsung ke distribusi gas LPG dari Pertamina.
Selain itu, sistem ini lebih transparan karena setiap transaksi tercatat dalam aplikasi MAP, mengurangi potensi kecurangan dan memastikan distribusi yang lebih adil.
Jadi, bagi pemilik warung atau pengecer yang ingin tetap menjual gas LPG 3 kg, segera daftar menjadi sub pangkalan melalui aplikasi MAP Pertamina.
Jangan sampai ketinggalan, karena sistem baru ini akan menjadi standar distribusi gas LPG ke depannya!(*)
Editor : Mahendra Aditya