Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pengecer Gas 3 Kg Bisa Jualan Lagi! Begini Cara Daftar Jadi Sub Pangkalan di MAP Pertamina

Mahendra Aditya • Jumat, 7 Februari 2025 | 00:30 WIB

TAMBAH KUOTA: Pertamina memenuhi kebutuhan LPG 3 Kg dengan tambahan fakultatif sebanyak 900 ribu tabung di wilayah Jateng dan DIY.
TAMBAH KUOTA: Pertamina memenuhi kebutuhan LPG 3 Kg dengan tambahan fakultatif sebanyak 900 ribu tabung di wilayah Jateng dan DIY.

RADAR KUDUS - Mulai 1 Februari 2025, aturan distribusi gas LPG 3 kg berubah total. Kini, gas melon tersebut tidak bisa lagi dijual di warung-warung kecil, melainkan hanya melalui pangkalan resmi.

Akibatnya, banyak pengecer yang kehilangan sumber pendapatan, sementara masyarakat kesulitan mendapatkan gas karena harus mencari pangkalan terdekat yang sering kali jauh dari jangkauan.

Menanggapi situasi ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akhirnya memberikan kelonggaran.

Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pengecer tetap berjualan, tetapi dengan status baru sebagai sub pangkalan resmi.

Untuk itu, Pertamina menyediakan aplikasi khusus bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP) yang harus digunakan oleh pengecer dalam transaksi penjualan gas LPG 3 kg.

Lantas, bagaimana cara daftar menjadi sub pangkalan? Berikut langkah-langkahnya.

Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg di MAP Pertamina

Untuk menjadi sub pangkalan resmi, pengecer atau pemilik warung harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Berikut adalah data yang harus disiapkan saat mendaftar di aplikasi MAP Pertamina:

Selain itu, pengecer juga perlu memasukkan data keuangan seperti informasi rekening bank agar bisa bertransaksi secara resmi.

Cara Daftar Sub Pangkalan LPG 3 Kg di MAP Pertamina

Pendaftaran sub pangkalan dilakukan secara online melalui aplikasi atau website MAP Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Laman atau Aplikasi MAP Pertamina

2. Isi Informasi Merchant

3. Masukkan Identitas Pemilik

4. Masukkan Informasi Bank

5. Buat Akun MAP

Setelah akun aktif, pengecer resmi menjadi sub pangkalan dan bisa mulai berjualan LPG 3 kg sesuai ketentuan yang berlaku.

Keuntungan Menjadi Sub Pangkalan Resmi

Dengan bergabung sebagai sub pangkalan resmi, pengecer tidak hanya bisa tetap berjualan, tetapi juga mendapatkan akses langsung ke distribusi gas LPG dari Pertamina.

Selain itu, sistem ini lebih transparan karena setiap transaksi tercatat dalam aplikasi MAP, mengurangi potensi kecurangan dan memastikan distribusi yang lebih adil.

Jadi, bagi pemilik warung atau pengecer yang ingin tetap menjual gas LPG 3 kg, segera daftar menjadi sub pangkalan melalui aplikasi MAP Pertamina.

Jangan sampai ketinggalan, karena sistem baru ini akan menjadi standar distribusi gas LPG ke depannya!(*)

Editor : Mahendra Aditya
#Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg #Cara Daftar Sub Pangkalan LPG 3 Kg #MAP Pertamina #gas lpg 3 kg