RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto dijerat dalam perkara dugaan suap bersama Harun Masiku. Harun saat ini masih buron.
Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan menyidikan.
Surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto terdapat pada Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024.
Tepatnya setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan.
Dalam surat tersebut, Hasto disebutkan sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepadan mantanKomisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu anggota DPR.
Saat dimintai keterangan, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut.
Dia belum berkomunikasi dengan Hasto terkait dengan kasus ini.
Dia menginfokan bahwa partai akan segera menyatakan sikap dengan berkomunikasi.
Editor : Noor Syafaatul Udhma