RADAR KUDUS - Hari ini, 11 November 2024, guru honorer Supriyani menjalani sidanh tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Sekatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas klirnnya dari tuduhan penganiayaan anak polisi, Aipa WH.
Andri mengatakan, dari beberapa fakta persidangan dan keterangan saksi saksi tidak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orangtua korban.
"Kamu bergarap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani melakjkan pemukulan," katanya.
Untuk itu, kata Andri, pihaknya berharap JPU bisa menuntut bebas Supriyani.
Menurut Andi, tuntutan bebas karena sesuai peraturan Jaksa Agung, jika kasus yang bergulir tidak ada bukti delama persidangan, maka JPU menuntut bebas.
"Kalau bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU, maka bisa dituntut bebas. Karena memang ada banyak pihak yang mencoba menggiring mau bertemu Supriyani," katanya.
Supriyani Pastikan Tidak Pernah Memukul Anak Aipda WH
Hingga saat ini, Supriyani tetap kukuh tidak pernah memukul anak Aipda WH.
Kendati demikian, Supriyani sudah meminta maaf kepada Aipda WH dan NF.
Supriyani mengaku sudah mrminta maaf sebanyak 5 kali sekaligus menjalani mediasi dengan keluarga korban.
Namun permintaan maaf dari Supriyani justru disalahartikan Aipad WH dan istrinya.
Supriyani mengatakan bahwa permintaan maaf ini bukan mengakui perbuatan.
Namun dia meminta agar masalah bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
"Saya meminta maaf. Tetapi saya tidak pernah mrmukuki anaknya. Saya tidak pernah melakukan itu," kata Supriyani.
Namun Aipda WH terus berusaha agar Supriyani dijebloskan ke penjara.
"Saya sudah 16 tahun mengajar, tidak pernah menganiaya murid," katanya.
Editor : Noor Syafaatul Udhma