RADAR KUDUS – Setelah kampus ternama UI yang meloloskan seorang pejabat yang menempuh studi doktor dalam waktu singkat viral menjadi bahasan media sosial, kini salah satu kampus yang berada di Jogjakarta—Universitas Gadjah Mada (UGM) gantian menjadi perbincangan publik.
Sejumlah dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) diduga melakukan plagiasi karya milik seorang sejarawan dunia asal Inggris Peter Carey.
Akibatnya, pimpinan Fakultas Ilmu Budaya UGM membentuk tim untuk mendalami tuduhan tersebut.
Dosen FIB UGM diketahui melakukan plagiat yang kemudian diketahui oleh Peter Carey dalam buku berjudul “Madiun: Sejarah Politik & Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV hingga Awal Abad XXI” penerbitan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun.
Beberapa penulisnya yang tertera dalam buku itu antara lain: Sri Margana, Agus Suwignyo, Baha’Udin, Abdul Wahid, Uji Nugroho Winardi.
Penulis diduga melakukan plagiat dari karya Peter Carey berjudul “Kuasa Ramalan”.
Jejak plagiat para akademisi tersebut ditemukan dalam buku Madiun cetakan 1 dan 2.
Dugaan plagiat ini mengemuka dalam sebuah komentar di Facebook yang kemudian tangkapan layarnya tersebar di media sosial karena ditulis sendiri oleh Peter Carey di postingan Facebook Fadly Rahman dengan judul “Menangkap Basah Plagiator”.
Dalam postingan itu, Peter Carey menanggapi postingan tersebut dengan berkomentar soal plagiasi yang ia alami.
Menariknya, Peter tidak secara langsung menyebut nama kampus terkait dan menamainya sebagai "universitas paling mentereng di Jawa tengah selatan".
Berikut kutipan komentar Peter Carey yang kemudian tersebar luas di media sosial:
“Pada hakekatnya menemukan integritas di dunia akademik Indonesia Sangat
jarang. Pada ujung 2019 Awal 2020 saya diberi tahu oleh teman saya di Madiun bahwa baru2 ini terjadi sebuah plagiat terstruktur dan massif atas Bab 6 dari buku saya Kuasa Ramalan.
Sederet sejarawan di universitas paling mentereng di Jawa tengah selatan telah menggendol semua penelitian saya mengenai pemberontakan Bupati Wedana Madiun, Raden Ronggo Prawirodirjo III (1779-1810) untuk meraih sebuah kontrak dari Pemda Madiun untuk menulis sebuah biografi baru tentang Raden Ronggo dan sebuah sejarah Baru Madiun sejak abad ke-17.
Tindakan demikian tidak hanya merugikan saya sebagai pengarang tapi juga Penerbit saya (KPG) dan sponsor untuk cetakan pertama dan kedua buku tiga Jilid itu (Yayasan Arsari dan PERTAMINA).
Universitas tersebut dalam diri dekan FIB dan atasan tidak mau mengakui kesalahan berupa plagiat massif itu yang meraih ratusan juta IDR untuk sejarawan yang terlibat menulis Kembali sejarah Madiun.
Sejak itu saya menjadi persona maxima non grata di universitas tersebut sebab tidak mau memberi Maaf kepada suatu tindakan yang curang itu,” demikian tulis Peter.
Kabar ini pun kemudian menjadi perbincangan publik, khususnya di media sosial Twitter/X dan grup akademik.
Banyak yang tidak menyangka kasus plagiasi ini mencuat dari kampus Bulaksumur yang dikenal sangat menjunjung tinggi etika.
Apalagi mengingat bahwa plagiasi adalah sebuah kejahatan di dunia akademik.
Editor : Noor Syafaatul Udhma