RADAR KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, Selasa (17/9/2024).
Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 28 September 2024. KPPS merupakan salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar serentak pada 27 November 2024.
KPPS beranggotakan tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua sekaligus anggota dan enam anggota lainnya.
Petugas KPPS bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Pendaftaran KPPS di Kota Depok
KPU Kota Depok menjadi salah satu daerah yang mulai membuka pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024.
Achmad Firdaus, Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menyatakan bahwa KPPS di Kota Depok nantinya akan bertugas di 2.763 TPS yang tersebar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan.
"Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024, dengan total 19.341 orang yang akan bertugas di 2.763 TPS," ujar Achmad, seperti dikutip dari berita.depok.go.id pada Jumat (13/9/2024).
Menurut Firdaus, pembentukan KPPS merupakan langkah strategis dalam persiapan menuju hari pemungutan suara Pilkada 2024.
KPPS memiliki peran krusial dalam menjaga transparansi dan kelancaran proses pemungutan serta penghitungan suara di TPS.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Untuk memastikan proses rekrutmen berjalan dengan baik, berikut jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.
Keberhasilan pemilu sangat dipengaruhi oleh kinerja para petugas KPPS, yang diharapkan dapat bekerja profesional dan netral selama masa tugasnya.
Pendaftaran KPPS ini merupakan langkah awal dalam rangkaian proses persiapan Pilkada 2024 yang diharapkan akan berjalan sukses dan lancar.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung dan berpartisipasi dalam setiap tahap, termasuk memberikan masukan terkait calon anggota KPPS yang diajukan.
Editor : Abdul Rokhim