Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Viral, Dokter Aulia Risma PPDS Dipalak Rp 20-40 juta per Bulan di Luar Biaya Pendidikan Resmi, Begini Kata Kemenkes

Nibros Hassani • Senin, 2 September 2024 | 17:12 WIB
Ilustrasi kumpulan uang. Foto: pixabay.com
Ilustrasi kumpulan uang. Foto: pixabay.com

RADAR KUDUS – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah mengungkap informasi terkini mengenai kasus dugaan bullying yang dialami oleh dokter muda PPDS Anestesi Undip Semarang, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.

Dalam pernyataan tersebut, Kemenkes mengungkap bahwa calon dokter spesialis tersebut dimintai uang Rp 20-40 juta untuk kebutuhan diluar biaya pendidikan resmi selama menjalani program PPDS Anestesi Undip Semarang.

Baca Juga: Perkara Kasus Bully Dokter Undip di PPDS Undip: Polisi Segera Gelar Perkara dan Menkes Budi Gunadi Sadikin Merasa Prihatin

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangan resminya pada Minggu (1/9/2024).

"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," terangnya.

Tak hanya bullying, Kemenkes menyatakan adanya dugaan pemalakan yang diterima oleh dokter muda Aulia Risma Lestari d saat menjalani program PPDS Anestesi Undip Semarang.

Baca Juga: Cerita Calon Dokter Spesialis yang Resign dari PPDS: Pernah Dipukul, Ditendang, Ditampar dan Dilempar Pakai Botol di depan Pasien

Dari investigasi yang dilakukan oleh Kemenkes, ditemukan adanya permintaan uang atau pemalakan terhadap Aulia Risma mulai dari angka Rp20-40 juta per bulan.

Pemalakan itu sudah berlangsung semenjak Aulia Risma masuk di PPDS Anestesi Undip Semarang sejak Juli 2022 hingga November 2022.

"Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah (dokter Risma) masih di semester 1 pendidikan," kata Syahril.

Baca Juga: Beban Kerja PPDS ‘Normal’ 18 jam per Hari, Sejawat Dokter: Risiko Human Error Gede, Apa Gak Membahayakan Pasien?

Dari penyelidikan yang berhasil dilakukan oleh Kemenkes, Aulia Risma memang sempat tercatat sebagai bendahara angkatan.

Dengan posisi itu, Aulia Risma ditunjuk untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya di PPDS Anestesi Undip Semarang.

Baca Juga: Sebelum Kasus Dokter Bunuh Diri, Ternyata FK Undip Pernah Bikin Gerakan Zero Bullying dalam Acara Pengenalan PPDS

Fungsi dari uang pungutan di luar biaya pendidikan itu digunakan untuk kepentingan non-akademik, seperti membayar biaya penulis lepas untuk naskah akademik milik senior, hingga membayar gaji office boy atau OB.

Selain itu, ada juga deretan kebutuhan senior lainnya yang dibayar dengan uang hasil 'malak' itu namun tidak dibeberkan oleh Kemenkes.

Baca Juga: Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia Menentang Keputusan Kemenkes Hentikan Program Anastesi Undip, Ini Penjelasannya

Pihaknya menduga adanya pungutan tersebut dinilai menjadi tekanan bagi Aulia Risma dan keluarga.

Apalagi pihak korban tak menyangka jika akan ada pungutan dengan nominal besar tersebut ketika Aulia Risma berhasil menyandang status sebagai mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang.

 

 

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#viral di medsos #Budi Gunawan Sadikin #PPDS Undip #ppds #Aulia Risma Lestari #Anestesi Undip #kemenkes