Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Industri Rokok Terancam Gara-Gara Peraturan Pemerintah Terbaru Nomor 28 Tahun 2024, Apa Isinya?

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 2 September 2024 | 17:07 WIB

TUMPUAN HIDUP: Buruh rokok memproduksi SKT di lingkungan SIHT Kudus.
TUMPUAN HIDUP: Buruh rokok memproduksi SKT di lingkungan SIHT Kudus.

RADAR KUDUS - Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan ini diperkirakan akan membawa dampak signifikan terhadap industri rokok nasional.

Berikut adalah poin-poin penting dari peraturan ini dan dampaknya yang mengundang kontroversi:

Pengaturan Zat Adiktif dalam PP 28/2024

Dalam PP 28/2024, terdapat aturan ketat mengenai pengamanan zat adiktif, yang tercantum dalam Pasal 429 hingga Pasal 463.

Aturan ini mencakup berbagai ketentuan yang ditujukan untuk mengontrol produksi, distribusi, dan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 435, yang mengharuskan semua produsen dan importir produk tembakau untuk memenuhi standardisasi kemasan, termasuk desain dan tulisan yang harus tertera pada produk.

Kekhawatiran Industri Rokok Kretek Nasional

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyatakan bahwa peraturan baru ini bisa memberikan efek ganda yang merugikan industri rokok kretek nasional.

Ia menyoroti bahwa regulasi ini dapat memperburuk kondisi industri rokok yang sudah rentan. Jumlah pabrik rokok di Indonesia telah menurun drastis dari 4.000 pabrik pada tahun 2007 menjadi hanya 1.100 pabrik pada tahun 2022.

Dengan diberlakukannya PP 28/2024, dikhawatirkan penurunan ini akan semakin tajam.

Ancaman Terhadap Penerimaan Negara dan Peredaran Rokok Ilegal

Henry Najoan juga mengingatkan bahwa PP 28/2024 dapat berdampak negatif pada penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT).

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa peraturan ini akan memperbesar peredaran rokok ilegal di pasar.

Ini karena regulasi yang lebih ketat dapat membuat produk rokok legal semakin mahal dan sulit diakses oleh konsumen, mendorong mereka beralih ke produk ilegal yang lebih murah.

Kontroversi dan Penolakan dari GAPPRI

GAPPRI secara tegas menolak PP 28/2024. Mereka menilai bahwa pemerintah gagal mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan publik dan penguatan ekonomi nasional.

GAPPRI juga menyatakan bahwa peraturan ini lebih menguntungkan kepentingan asing dan mengabaikan kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya para pekerja di industri rokok dan petani tembakau.

Isu Kesehatan vs Ekonomi

Di satu sisi, PP 28/2024 dirancang untuk melindungi kesehatan publik dengan membatasi konsumsi produk tembakau.

Namun, di sisi lain, implementasinya dianggap bisa mematikan industri rokok kretek yang telah lama menjadi bagian dari ekonomi Indonesia.

GAPPRI menilai bahwa peraturan ini tidak seimbang, karena hanya fokus pada kesehatan tanpa memperhitungkan dampak ekonomi yang luas, termasuk penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan petani tembakau.

Polemik Tentang Agenda Asing

GAPPRI juga mengkritik PP 28/2024 sebagai hasil dari agenda asing yang disusupkan oleh LSM yang didukung oleh kapitalis industri pesaing.

Mereka menuduh bahwa ada upaya untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional demi keuntungan pihak asing, yang pada akhirnya akan merugikan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Kesimpulan: PP 28/2024 membawa dampak besar terhadap industri rokok nasional, memicu kontroversi antara upaya menjaga kesehatan publik dan melindungi ekonomi.

Perdebatan ini menunjukkan betapa kompleksnya isu ini, dengan berbagai kepentingan yang saling bersaing untuk mendapatkan perhatian pemerintah.(Mah)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#PP Nomor 28 Tahun 2024 #Undang undang tentang rokok #industri rokok kretek #gappri #rokok elektronik #pabrik rokok #buruh rokok #importir produk tembakau #rokok ilegal #industri rokok #produsen rokok #produk tembakau