RADAR KUDUS - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terus memperkuat komitmennya dalam membantu masyarakat miskin melalui program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2024.
Program ini mencakup berbagai jenis bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta bantuan lainnya seperti BLT Dana Desa, Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud, bantuan untuk lansia, dan bantuan untuk anak yatim.
Bantuan sosial ini secara khusus ditujukan kepada keluarga pra sejahtera atau masyarakat miskin yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, masyarakat yang tidak tercantum dalam DTKS juga memiliki peluang untuk mendapatkan bansos dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerimaan bansos:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai tempat tinggal.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode captcha yang tertera, lalu klik tombol 'Cari Data'.
- Jika terdaftar, akan muncul informasi nama, usia, dan jenis bantuan yang diterima atau akan diterima. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan 'Tidak Terdapat Peserta / PM'.
Cara Mendapatkan Bansos Kemensos
Bagi masyarakat yang belum terdaftar tetapi ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos, Kemensos menyediakan dua metode pendaftaran: online dan offline.
1. Pendaftaran DTKS Secara Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Buat akun dengan memasukkan data diri, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Setelah registrasi berhasil, akses menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi.
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk, lalu pilih jenis bansos yang diinginkan.
- Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat. Hasil verifikasi ini akan diunggah ke sistem untuk pengolahan dan penetapan oleh Kemensos.
2. Pendaftaran DTKS Secara Offline
- Daftar melalui desa atau kelurahan dengan mengusulkan diri melalui RT/RW setempat.
- Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.
- Setelah disetujui, data akan diinput ke aplikasi bansos oleh petugas.
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data tersebut.
- Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan finalisasi, dan hasilnya akan disahkan oleh kepala daerah.
Jika nama Anda terdaftar, informasi mengenai jenis dan besaran bansos yang diterima akan muncul.
Dengan berbagai metode ini, masyarakat diharapkan dapat memastikan apakah mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah dan memanfaatkan program yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. (ury)
Editor : Ali Mustofa