RADAR KUDUS - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dijadwalkan akan dibuka pada bulan September, segera setelah pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 ditutup.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Dalam sebuah pernyataan yang diberikan di Makassar, Menpan-RB menyebutkan bahwa pendaftaran PPPK 2024 kemungkinan besar akan dimulai dalam waktu dekat.
"Setelah CPNS selesai, kemungkinan besar PPPK akan segera dibuka, tampaknya di bulan September," ujar Anas, sebagaimana dikutip dari sebuah video Antara pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Anas menjelaskan bahwa hingga saat ini, pendaftaran PPPK belum dibuka karena terdapat beberapa kendala teknis di sejumlah daerah.
Namun, ia menekankan bahwa pada tahun ini, prioritas utama PPPK adalah menyelesaikan data PPPK yang telah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Formasi PPPK 2024 Menjadi yang Terbesar
Menariknya, formasi PPPK pada tahun 2024 menjadi yang terbesar dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kali ini.
Dari total keseluruhan formasi CPNS dan PPPK yang mencapai 1.280.547, sebanyak 1.031.554 formasi dialokasikan khusus untuk PPPK.
Jumlah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tenaga kerja berbasis kontrak dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan di sektor-sektor vital.
Jenis Jabatan dan Persyaratan PPPK 2024
Dalam rekrutmen PPPK tahun 2024, terdapat dua jenis jabatan yang ditawarkan, yaitu jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Berikut adalah persyaratan umum yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar PPPK 2024:
-
Kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP):
- Diperuntukkan bagi eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
- Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Diperuntukkan bagi eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
-
Masa Kerja:
- Pelamar harus telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
-
Pembatasan Pendaftaran:
- Pelamar hanya dapat melamar PPPK di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
-
Penyandang Disabilitas:
- Penyandang disabilitas dapat melamar dengan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
- Pelamar juga diminta untuk menyertakan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
- Penyandang disabilitas dapat melamar dengan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
-
Pengalaman Kerja:
- Pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar sangat diutamakan.
- Minimal dua tahun pengalaman bagi pelamar jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, serta ahli pertama.
- Minimal tiga tahun pengalaman bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda.
- Syarat pengalaman tidak diberlakukan untuk pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen.
- Pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar sangat diutamakan.
-
Syarat Khusus untuk Jabatan Fungsional Dosen:
- Pengalaman minimal dua tahun bagi pelamar dengan jenjang asisten ahli.
- Pengalaman minimal tiga tahun bagi lulusan S3 pada jenjang lektor.
- Pengalaman minimal lima tahun bagi lulusan S2 pada jenjang lektor, dan pada jenjang lektor kepala.
- Pengalaman minimal dua tahun bagi pelamar dengan jenjang asisten ahli.
-
Syarat Khusus untuk Jabatan Fungsional Guru:
- Pelamar jabatan fungsional guru diwajibkan memiliki pengalaman minimal delapan tahun.
-
Bukti Pengalaman Kerja:
- Pengalaman kerja harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja terkait.
-
Pemilihan Seleksi:
- Pelamar hanya diperbolehkan untuk memilih salah satu, antara seleksi PPPK 2024 atau CPNS 2024.
Langkah Pendaftaran PPPK 2024
Untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, calon pelamar diwajibkan untuk melalui beberapa tahapan penting sebagai berikut:
- Mengakses situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
- Membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Melakukan login dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
- Melengkapi biodata yang diperlukan.
- Memilih jenis seleksi formasi, instansi, dan jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
- Melengkapi data pendidikan yang diminta.
- Mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Memeriksa kelengkapan seluruh dokumen yang diunggah.
- Mencetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
- Menunggu proses verifikasi dokumen oleh verifikator informasi.
- Jika dinyatakan lulus seleksi administrasi, pelamar dapat mencetak kartu ujian di akun SSCASN.
Dengan dibukanya pendaftaran PPPK 2024 pada bulan September ini, para pelamar diharapkan mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Bagi pelamar yang berminat untuk mengisi formasi PPPK Guru dan Nakes, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan RB). (ury)
Editor : Abdul Rokhim