Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Simak! Kominfo bakal Blokir Bigo Live di Indonesia, Ini Alasannya

Zakarias Fariury • Senin, 26 Agustus 2024 | 19:52 WIB
Kantor Bigo Live
Kantor Bigo Live

RADAR KUDUS - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan peringatan keras terhadap aplikasi Bigo Live dengan ancaman pemblokiran.

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan konten ilegal berupa judi online dan pornografi yang terdeteksi beredar di platform tersebut.

Jika tidak ada tindakan konkret dari pihak Bigo Live, akses aplikasi ini di Indonesia bisa saja dihentikan secara permanen.

Dalam pernyataan yang dirilis melalui situs resmi Kominfo pada Jumat, 23 Agustus 2024, Budi Arie menegaskan bahwa ancaman pemblokiran ini bukan tanpa alasan.

"Bigo Live tak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi, maka kami mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi.

Teguran Resmi dan Ancaman Blokir

Kominfo telah dua kali mengirimkan surat teguran resmi kepada manajemen Bigo Live, yang diwakili oleh PT Bigo Technology Indonesia.

Surat teguran pertama dilayangkan pada 16 Juli 2024, dan yang kedua pada 21 Agustus 2024.

Meski demikian, Budi menyatakan bahwa hingga saat ini, masih ditemukan adanya konten-konten yang melanggar hukum di platform tersebut.

Budi Arie menekankan pentingnya tindakan cepat dari pihak Bigo Live untuk menindaklanjuti peringatan tersebut.

"Bigo Live wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasinya. Bigo juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya konten negatif di masa mendatang," tegasnya.

Menurut data yang diungkap oleh Kominfo, hasil patroli siber yang dilakukan pada periode 26 Mei hingga 8 Agustus 2024 menemukan sebanyak 121 akun yang terindikasi terlibat dalam penyebaran konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Selain itu, patroli siber yang berlangsung pada 15-18 Agustus 2024 mengidentifikasi 32 akun yang terhubung dengan konten pornografi di platform yang sama.

Komitmen Kominfo dalam Penegakan Hukum

Konten yang mengandung unsur judi online dan pornografi jelas melanggar hukum di Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyebarluasan konten semacam itu sangat dilarang.

Oleh karena itu, Kominfo merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh konten-konten tersebut.

Selain ancaman pemblokiran, Kominfo juga menuntut Bigo Live untuk lebih proaktif dalam memantau dan memoderasi konten yang beredar di platformnya.

Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari konten ilegal dan memastikan bahwa aplikasi tersebut mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Tantangan Bigo Live dan Tindakan Lanjutan

Meskipun telah mendapatkan teguran, hingga kini belum ada tanda-tanda dari pihak Bigo Live untuk memperbaiki sistem moderasi mereka secara menyeluruh.

Kondisi ini membuat Kominfo semakin serius dalam mempertimbangkan langkah pemblokiran.

Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang lebih lanjut jika Bigo Live tidak segera merespons dengan tindakan nyata.

"Sekarang, kami masih menemukan konten ilegal yang ada di platform Bigo Live," ungkap Budi.

Situasi ini menjadi tantangan besar bagi Bigo Live untuk mempertahankan keberadaannya di Indonesia.

Jika tidak ada perubahan signifikan, aplikasi ini mungkin akan segera diblokir, dan pengguna di Indonesia tidak akan bisa lagi mengaksesnya.

Penegakan hukum ini juga menjadi bukti komitmen Kominfo dalam menjaga keamanan digital dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum dan moral di Indonesia.

Dengan langkah ini, Kominfo berharap dapat memberikan efek jera kepada platform lain yang mencoba melanggar peraturan yang ada.

Langkah tegas yang diambil oleh Kominfo terhadap Bigo Live menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas konten ilegal di dunia digital.

Ancaman pemblokiran ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi platform lain untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Keputusan akhir mengenai nasib Bigo Live di Indonesia kini berada di tangan manajemen aplikasi tersebut, tergantung pada respons mereka terhadap teguran yang telah diberikan. (ury)

Editor : Abdul Rokhim
#kominfo blokir bigo #bigo live #kominfo blokir #Kominfo