Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Emas Mulai Naik! Harga Emas Hari Ini Naik Rp 9.000

Samodra Dahliya • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 16:26 WIB
Ilustrasi emas Antam
Ilustrasi emas Antam

 

RADAR KUDUS – Menilik dari laman Logam Mulia Antam Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada Sabtu (24/8/2024) naik sebanyak Rp 9.000 yakni menjadi Rp 1.420.000 per gram.

Pada Jumat sore (23/8/2024) harga emas batangan Antam terpantau di angka Rp 1.411.000 per gram.

Adapun harga jual kembali atau buyback emas batangan pada Sabtu juga meningkat Rp 9.000, yaitu Rp 1.267.000 per gram.

Seluruh transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas batangan yang tercatat di Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTM) pada Sabtu (24/8/2024).

- Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 760.000

- Harga Emas Antam 1 gram: Rp 1.420.000

- Harga Emas Antam 2 gram: Rp 2.780.000

- Harga Emas Antam 3 gram: Rp 4.145.000

- Harga Emas Antam 5 gram: Rp 6.875.000

- Harga Emas Antam 10 gram: Rp 13.695.000

- Harga Emas Antam 25 gram: Rp 34.112.000

- Harga Emas Antam 50 gram: Rp 68.145.000

- Emas Antam 100 gram: Rp 136.212.000

- Emas Antam 250 gram: Rp 340.265.000

- Harga Emas Antam 500 gram: Rp 680.320.000

- Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.360.600.000

Pembelian emas dikenakan pajak harga beli emas. Ini sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pajak PPh pembelian emas batangan sebesar 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP. Sedangkan non-NPWP sebesar 0,9%.

Bagi masyarakat yang membeli emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. (sam)

 

 


 

 

 

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#emas batangan #emas antam #harga emas antam hari ini #Harga Emas Antam