Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Apakah PPPK Bisa Mendaftar CPNS secara Bersamaan? Ini Penjelasannya

Zakarias Fariury • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Mahendra aditya/radar kudus
Mahendra aditya/radar kudus

RADAR KUDUS - Seleksi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu dinanti oleh masyarakat di Indonesia.

Proses seleksi ini terbagi menjadi dua jenis: seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua jenis seleksi ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk berkarier dalam sektor pemerintahan, baik sebagai pegawai tetap maupun pegawai kontrak.

Perbedaan CPNS dan PPPK

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat perbedaan mendasar antara CPNS dan PPPK.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pekerja kontrak yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai tetap yang diangkat untuk mengisi formasi tertentu dalam pemerintahan.

Jadwal Seleksi dan Persyaratan

Proses seleksi CPNS dan PPPK biasanya dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan. Pada tahun 2024, pendaftaran untuk CPNS telah dibuka sejak 20 Agustus dan akan berlangsung hingga 6 September.

Semua warga negara Indonesia dapat mengikuti seleksi ini asalkan memenuhi persyaratan, di antaranya berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Pemerintah telah menetapkan 250.407 formasi untuk CPNS tahun ini. Formasi tersebut terbagi untuk instansi pusat sebanyak 114.706 formasi dan instansi daerah sebanyak 135.701 formasi.

Apakah Pelamar Bisa Mendaftar CPNS dan PPPK Secara Bersamaan?

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah apakah pelamar dapat mendaftar untuk seleksi CPNS dan PPPK secara bersamaan.

Menurut informasi dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, pelamar tidak diperbolehkan untuk mendaftar pada kedua jenis pengadaan ASN ini di periode tahun anggaran yang sama.

“Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama,” demikian pernyataan BKN pada Senin (19/8).

Namun demikian, pegawai yang sudah menjadi PPPK diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Bagi PPPK yang telah mengabdi selama satu tahun, mereka dapat mendaftar untuk menjadi PNS tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PPPK.

Dengan demikian, apabila tidak lolos seleksi CPNS, mereka masih dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK.

Syarat Pendaftaran CPNS untuk PPPK

Bagi PPPK yang ingin mendaftar CPNS, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

  2. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

  10. Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan adanya berbagai pilihan dan kesempatan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan peluang untuk berkarier di sektor pemerintahan dengan mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Pemerintah juga terus mengupayakan proses seleksi yang transparan dan adil agar dapat menjaring calon-calon ASN yang berkualitas. (ury)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#seleksi cpns #Formasi CPNS #pppk #CPNS 2024 #seleksi CPNS dan PPPK #CPNS #jadwal cpns 2024 #link cpns kementrian