RADAR KUDUS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk dua menteri baru dalam perombakan kabinet awal pekan ini. - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk dua menteri baru dalam reshuffle kabinet awal pekan ini.
Rosan Roeslani diangkat menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM, sementara Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan HAM.
Nama kedua ini merupakan wajah baru di jajaran menteri Jokowi.
Namun, perhatian publik tertuju pada fakta bahwa masa jabatan mereka akan sangat singkat.
Rosan dan Supratman hanya akan menjabat selama 63 hari, atau sekitar dua bulan, hingga masa pemerintahan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Jokowi Naikan Gaji KPU 50 Persen, Begini Alasannya
Meski hanya menjabat selama dua bulan, Rosan dan Supratman tetap mendapat tunjangan seumur hidup dari pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun, yang besarnya dihitung berdasarkan masa jabatan.
Menurut Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980, “Besaran pensiun pokok setiap bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun.”
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Dilakukan Secara Bertahap, Begini Penjelasan Kemenkeu
Lebih lanjut, Ayat 3 menyatakan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan yang disebabkan oleh dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun.
Lalu, berapa besaran pensiun yang akan diterima Rosan dan Supratman? Berdasarkan simulasi, setelah berhenti menjabat sebagai menteri, keduanya akan menerima pensiun sebesar Rp 100.800 per bulan.
Angka ini diperoleh dengan perhitungan 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan dasar pensiun yaitu gaji pokok menteri yang ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2000.
Dengan demikian, pensiun bulanan Rosan dan Supratman sebesar Rp 50.400 untuk setiap bulan menjabat.
Karena mereka hanya menjabat selama dua bulan, total uang pensiun yang diterima setiap bulan setelah pensiun adalah Rp 100.800.
Selain itu, para menteri juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT).
Tunjangan ini diperoleh dari iuran sebesar 3,25% dari gaji pokok selama masa jabatan sebagai menteri.
THT baru dapat dicairkan jika mantan menteri tersebut telah melakukan iuran melalui gaji pokoknya, dan pencairan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) setelah mendapatkan persetujuan dalam bentuk SK Pensiun dari presiden.
Jika Rosan dan Supratman telah membayar iuran tersebut selama menjabat, mereka akan memiliki 'tabungan' THT sebesar Rp 163.800 per bulan.
Dalam dua bulan masa jabatan, jumlah total THT yang akan mereka terima mencapai Rp 327.600. (ury)
Editor : Noor Syafaatul Udhma