RADAR KUDUS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan komitmennya untuk menaikkan tunjangan insentif bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 50%.
Jika rencana ini terealisasi, setiap anggota KPU bisa menerima hingga Rp60 juta per bulan. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengungkapkan permintaan maafnya kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif mereka belum mengalami kenaikan sejak tahun 2014.
Presiden menilai bahwa sudah saatnya tunjangan tersebut dinaikkan sebagai bentuk apresiasi atas tugas berat yang diemban oleh KPU dalam menyelenggarakan pemilu di Indonesia.
"Saya baru tahu kemarin bahwa tunjangan insentif anggota KPU belum naik sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, setelah dihitung dan dipertimbangkan dengan matang, diputuskan bahwa tunjangan insentif ini akan naik sebesar 50 persen," ujar Jokowi.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota KPU
Saat ini, gaji dan tunjangan bagi Ketua dan anggota KPU, baik di pusat maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, diatur dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan aturan tersebut, Ketua dan anggota KPU di berbagai tingkatan mendapatkan uang kehormatan yang berbeda setiap bulannya.
Berdasarkan Pasal 4 Perpres No. 11/2016, besaran uang kehormatan yang diterima oleh Ketua KPU Pusat adalah Rp43.110.000, sementara anggota KPU Pusat menerima Rp39.985.000.
Di tingkat provinsi, Ketua KPU menerima Rp20.215.000 dan anggota KPU Provinsi mendapat Rp18.565.000.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, Ketua KPU menerima Rp12.823.000 dan anggota KPU Kabupaten/Kota memperoleh Rp11.573.000.
Dengan kenaikan tunjangan insentif sebesar 50% yang direncanakan oleh Presiden Jokowi, Ketua KPU Pusat berpotensi menerima gaji dan tunjangan total hingga Rp64 juta per bulan, sementara anggota KPU Pusat akan menerima sekitar Rp60 juta per bulan.
Ketua KPU Provinsi diperkirakan akan menerima hingga Rp30 juta per bulan, sedangkan anggota KPU Provinsi akan mendapat sekitar Rp27 juta per bulan. Di tingkat kabupaten/kota, Ketua KPU akan menerima sekitar Rp19 juta, dan anggota KPU kabupaten/kota akan memperoleh Rp17 juta per bulan.
Mekanisme Kenaikan Tunjangan Masih Menunggu Kepastian
Meski Presiden Jokowi telah mengumumkan rencana kenaikan tunjangan insentif ini, mekanisme pasti untuk implementasinya masih belum diungkapkan secara rinci.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan mengenai bagaimana kenaikan ini akan diatur, termasuk kapan tepatnya kebijakan ini akan mulai diberlakukan.
Rencana kenaikan tunjangan insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mendapatkan dukungan yang memadai dalam melaksanakan tugasnya.
KPU dihadapkan pada tantangan besar dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 yang melibatkan ribuan daerah di seluruh Indonesia, dan peningkatan kesejahteraan anggotanya diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta integritas lembaga tersebut.
Publik kini menanti tindak lanjut dari pengumuman Presiden Jokowi ini, terutama terkait dengan teknis pelaksanaan kenaikan tunjangan insentif yang dijanjikan.
Di tengah persiapan menghadapi Pilkada Serentak 2024, keputusan ini menjadi sorotan berbagai pihak yang menilai langkah pemerintah dalam mendukung lembaga penyelenggara pemilu. (ury)
Editor : Abdul Rokhim